Jakarta – Layanan pencegahan bunuh diri di AS menerima panggilan telepon dari seseorang berinisial AAP, yang mengatakan akan mengakhiri hidupnya sebelum ulang tahun ke-17. Belakangan diketahui bahwa AAP ternyata berlokasi di Jakarta.
Cerita berawal saat layanan bunuh diri di AS menerima telepon dari AAP pada 19 Februari 2019 sekitar pukul 10.22 pagi waktu AS. Kemudian, call center milik pemerintah AS langsung berkoordinasi dengan Atase Polri di KBRI Washington, DC, untuk mencegah remaja 17 tahun itu merealisasi ancamannya.
Sehari berselang, pada 20 Februari 2019, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melacak nomor AAP. Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur untuk memastikan kondisi AAP.
AAP ditemukan selamat. Dia diketahui merupakan pelajar SMK kelas XI jurusan IT.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, AAP tak benar-benar berniat mengakhiri hidupnya. Perbuatannya dilatarbelakangi kebutuhannya dalam mengerjakan tugas sekolah.
“Ditemukan dalam keadaan baik-baik, selamat. AAP, usia 17 tahun, tengah melaksanakan tugas sekolahnya yang berjudul ‘Pengaruh Kesehatan Mental dan Perilaku terhadap Remaja’. AAP Melakukan hal tersebut untuk mengetahui seberapa cepat aparat menindaklanjuti laporannya serta untuk menguji kemampuan bahasa Inggris-nya,” kata Dedi, Kamis (21/2/2019).
Dedi menambahkan, APP juga menjelaskan bahwa perbuatannya terinspirasi serial remaja di website TV Amerika Serikat berjudul ’13 Reasons Why’.
“Yang menceritakan tentang call center yang melayani keluh kesah masyarakat,” imbuhnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Albertus Rachmad Wibowo menuturkan, perbuatan AAP dapat dipidana.
“Harus diingatkan bahwa terkait pidana. Kalau banyak yang melakukan, mungkin kita pidanakan juga,” ujarnya.
“Kalau di AS, kejahatan. Namanya anak-anak, dulu zaman kecil pencet-pencet bel rumah orang, terus lari, sekarang call center yang dikerjai,” jelasnya.
Menurutny, AAP dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Memberi Laporan Palsu. Dalam pasal tersebut, diatur sanksi penjara maksimal 1 tahun 4 bulan bagi pelakunya.
“Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana padahal mengetahui bahwa hal itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkasnya.(detik.com)