• Latest
  • Trending
Teknis Pencairan Dana Hibah 2021 Mulai Dibahas

Teknis Pencairan Dana Hibah 2021 Mulai Dibahas

April 5, 2021
Kejari Serang Dapat Lahan di Puspemkab

Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Serang Diputuskan Pekan Depan

April 14, 2021
Di PON XX Papua, Judo Banten Ingin Borong Emas

Di PON XX Papua, Judo Banten Ingin Borong Emas

April 14, 2021
Pengcab PJSI Kota Serang Periode 2021-2026 Resmi Dikukuhkan

Pengcab PJSI Kota Serang Periode 2021-2026 Resmi Dikukuhkan

April 14, 2021
Banten Sabet Dua Emas di Kartini Open 2021

Banten Sabet Dua Emas di Kartini Open 2021

April 14, 2021
Kadishub Kabupaten Serang Menghimbau ASN di Larang Jangan Keluar Kota

Kadishub Kabupaten Serang Menghimbau ASN di Larang Jangan Keluar Kota

April 14, 2021
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Kamis, April 15, 2021
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Kejari Serang Dapat Lahan di Puspemkab

    Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Serang Diputuskan Pekan Depan

    Di PON XX Papua, Judo Banten Ingin Borong Emas

    Di PON XX Papua, Judo Banten Ingin Borong Emas

    Pengcab PJSI Kota Serang Periode 2021-2026 Resmi Dikukuhkan

    Pengcab PJSI Kota Serang Periode 2021-2026 Resmi Dikukuhkan

    Banten Sabet Dua Emas di Kartini Open 2021

    Banten Sabet Dua Emas di Kartini Open 2021

    Ini yang Ingin Dilakukan DPUPR Kabupaten Serang Pada Tahun 2021

    Ini yang Ingin Dilakukan DPUPR Kabupaten Serang Pada Tahun 2021

  • Hukum Kriminal
    Satreskrim Polres Serang Kota, Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Pasar Rau

    Satreskrim Polres Serang Kota, Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Pasar Rau

    Antisipasi Balap Liar Polres Cilegon Laksanakan Patroli Skala Besar

    Antisipasi Balap Liar Polres Cilegon Laksanakan Patroli Skala Besar

    Tidak Butuh Lama, Polda Banten serta Jajaran Langsung Ciduk 5 Pelaku Geng Motor All Star

    Tidak Butuh Lama, Polda Banten serta Jajaran Langsung Ciduk 5 Pelaku Geng Motor All Star

    Perkuat Sinergitas, Kapolda Banten Silaturahmi dengan Forum Wartawan Polda Banten

    Perkuat Sinergitas, Kapolda Banten Silaturahmi dengan Forum Wartawan Polda Banten

    Satuan Reskrim Polresta Tangerang Bekuk DPO Curanmor dan Spesialis bobol Rumah

    Satuan Reskrim Polresta Tangerang Bekuk DPO Curanmor dan Spesialis bobol Rumah

    Personel Polres Cilegon Lakukan Vaksinasi

    Personel Polres Cilegon Lakukan Vaksinasi

    Jalin Sinergitas, Wakil Rektor III UIN Banten Kunjungi Polda Banten

    Jalin Sinergitas, Wakil Rektor III UIN Banten Kunjungi Polda Banten

    Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, 3 Orang Jadi Tersangka

    Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, 3 Orang Jadi Tersangka

    Polresta Tangerang Berhasil ungkap kasus Penjualan Obat Keras Daftar G yang Bahayakan Masyarakat

    Polresta Tangerang Berhasil ungkap kasus Penjualan Obat Keras Daftar G yang Bahayakan Masyarakat

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Teknis Pencairan Dana Hibah 2021 Mulai Dibahas

by admin
April 5, 2021
in News
0
Teknis Pencairan Dana Hibah 2021 Mulai Dibahas

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai membahas teknis pencairan dana hibah 2021. Kepastian ini diketahui, usai bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda setempat melakukan sosialisasi kepada para penerima di Aula Tb Suwandi, Senin (5/4/2021).

 

Kepala Sub Bina Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesra Setda Kabupaten Serang, Udin Saefudin mengatakan, perlu dilakukan pertemuan dengan 107 lembaga penerima dana hibah supaya tak terjadi kesalahan saat penyaluran anggaran nanti.

 

“Mekanisme pencairan itu, kita kan setelah menunggu SK Bupati Serang terkait penetapan calon penerima, nanti membuat proposal usulan pencairan yang ditujukan senilai yang diajukan kepada bupati. Nilainya lima juta rupiah per lembaga,” paparnya.

 

Setelahnya, akan diusulkan langsung Kesra kepada bendahara untuk bisa dilakukan transfer. “Kepada calon penerima hibah, jadi tanggal 5 April kita tunggu proposal pencairan, tanggal 7 tanggal 8 penandatanganan NPHD, tanggal 15 batas maksimal para pemohon sudah mengumpulkan proposal pencairannya ke kita untuk bisa disampaikan langsung ke bank untuk dilakukan pentransferan,” jabarnya.

 

Bila tidak, maka tidak akan menerima dana hibah. “Akan kami kembalikan ke kas negara uangnya. Untuk tahun sekarang, dana hibah banyak disalurkan untuk pondok pesantren dan masjid,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan yang ada, dirinya pun mewanti-wanti kepada penerima hibah agar dapat mempertanggungjawabkan dana yang diterima dengan aturan yang berlaku.

 

“Pokoknya Lpjnya harus jelas. Jika tidak, akan kami coret dari penerima hibah untuk tahun berikutnya. Sekarang juga kan kita suruh buat surat pernyataan bahwa sanggup menyelesaikan laporannya,” pungkasnya.(muh)

 

admin

admin

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kejari Serang Dapat Lahan di Puspemkab

Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Serang Diputuskan Pekan Depan

April 14, 2021
Di PON XX Papua, Judo Banten Ingin Borong Emas

Di PON XX Papua, Judo Banten Ingin Borong Emas

April 14, 2021
Pengcab PJSI Kota Serang Periode 2021-2026 Resmi Dikukuhkan

Pengcab PJSI Kota Serang Periode 2021-2026 Resmi Dikukuhkan

April 14, 2021
Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In