Jakarta – PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran gaji pegawai. Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) pun memberi ancaman mogok kerja bila gaji tak dibayar sampai 16 Februari 2019.
Ketua Umum SPPI, Rhajaya Santosa dalam keterangannya memberi sejumlah tuntutan kepada perusahaan, terkait penundaan pembayaran gaji. Tuntutan tersebut dituangkan dalam lima poin penting.
Pertama, jajaran Direksi Pos Indonesia diwajibkan mengembalikan uang gajinya Februari 2019 dan Tantiem 2017 (dan mungkin 2018 juga), serta mengembalikan uang kenaikan tunjangan representasi para pejabat SPV/VP/setingkat yang telah dinaikkan selama periode 2017-2018.
Kedua, anggota SPPI akan tetap masuk bekerja ke kantor dan atau tempat kerja masing-masing, tetapi sebagiannya tidak akan melakukan pekerjaannya jika sampai dengan paling lambat tanggal 6 Februari 2019 gaji karyawan belum dibayarkan.
“Tiga, seluruh anggota SPPI akan tetap masuk bekerja ke kantor dan atau tempat kerja masing-masing, tetapi tidak akan melakukan pekerjaannya dan atau seluruh pekerjaannya secara total jika sampai dengan paling lambat 16 Februari 201 gaji karyawan belum dibayarkan dan jajaran Direksi tidak mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Rhajaya dalam keterangannya, Jumat (1/2/2019).
Keempat, seluruh anggota SPPI akan melakukan Aksi Damai Nasional SPPI di Jakarta pada 18 Februari 2019 sekaligus mengadukan/melaporkan Direksi PT Pos Indonesia kepada Presiden RI, Ombusdman RI, KOMNAS HAM RI, KPK RI, dan DPR RI jika sampai dengan paling lambat 16 Februari 2019 gaji karyawan belum dibayarkan dan jajaran Direksi tidak mengundurkan diri dari jabatannya.
“Lima, Seluruh anggota SPPI akan kembali bekerja meningkatkan produktivitas dan kinerja dalam menjaga dan memajukan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Asset Negara dan Pelayan Publik jika pembayaran gaji dilaksanakan dan jajaran Direksi PT Pos Indonesia telah diganti,” tuturnya.(detik.com)