SERANG – Mulai tahun depan, Pemkab Serang akan mendapatkan tambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Hal tersebut diketahui, saat penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (26/12/2018).
Yakni, sesuai dengan peraturan daerah pasal 11 tahun 2016 tentang susunan struktur perangkat daerah, di 2019 Pemkab Serang sudah memiliki Dinas Komunukasi Informasi Statistik dan Persandian. Selama ini, masih masuk dibagian Setda.
Lalu Badan Pajak dan Pendapatan Daerah (BPPD) jadi Badan Pendapatan Daerah (BPD). Selanjutnya, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang tadinya dari level C naik ke B. Bidang perpusataakan sendiri akan dipecah jadi dua, pelayanan dan lainnya.
“Skornya 800 sendiri. Jadi harus naik level dan dipecah,” papar Juru Bicara Pansus DPRD Kabupaten Serang, Zaenal Abidin.
Selanjutnya, ada dua yang batal, yakni Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara yang direkomendasikan oleh provinsi untuk jadi UPTD dan ULP jadi badan tidak terlaksana.
“RS dr Drajat Prawiranegara batal karena Perpres tentang tata kelola rumah sakit belum ada. Nanti yang ada bingung dalam pengelolaan uang. Jadi lebih baik masih jadi bagian OPD saja. Sedangkan ULP karena hasil kajian dari provinsi. Ya kita nurut saja,” ucapnya.
Zaenal hanya berharap, setelah perda disahkan, semua dinas yang berubah harus segera mungkin menjalankan tupoksinya dengan maksimal. Seperti Kominfo sudah harus terpisah dan anggarannya disiapkan oleh Pemkab Serang yang diambil dari bagian Setda tentang informasi dan komunikasi.
“Dan saya berharap 2019 harus sudah jalan. Informasi harus berjalan maksimal, dan untuk BPD harus punya capaian baru untuk meningkatkan PAD kita,” tuturnya.
Disinggung untuk posisi Kepala Dinas Kominfo, ia menuturkan, berharap dipilih dari eselon II yang sudah ada saja. Tapi bila ingin di open bidding juga tidak akan dipermasalahkan.
terpisah, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menuturkan, untuk anggaran Dinas Kominfo sudah disiapkan. “Jadi tinggal ready dan pelantikan saja,” kata Tatu.
Sedangkan untuk kepala dinas ada dua opsi. Yakni bisa dari eselon II ataupun open bidding. “Nanti kita lihat dalam waktu dekat,” tambahnya.(anm)