Lebak – Survei Ombudsman menunjukkan nilai kepatuhan dan standar layakan publik, Kabupaten Lebak dan Pandeglang masuk zona kuning alias memerlukan perbaikan pada layanan.
Ini dikategorikan sedang dan masih banyak yang belum terpenuhi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan menyampaikan, Lebak merupakan daerah yang baru pertama kali disurvei oleh Ombudsman. Meski masuk zona kuning dengan nilai 66,20, hasil itu dianggap jadi awal yang baik dan perlu ditingkatkan.
“Walaupun sudah lima tahun pelaksanaan survey tersebut secara nasional, namun Kabupaten Lebak baru pertama kali dan berada di zona kuning. Makanya awal yang bagus agar ke depan di zona hijau,” ujar Dedy dalam keterangannya, Jumat (7/2/2020).
Survei penilaian Ombudsman ini sendiri dilakukan di empat kementerian, tiga lembaga, enam provinsi dan 215 kabupaten dan 36 kota. Kusus di Banten, penilaian dilaksanakan di enam daerah yaitu Pemkab Tangerang, Lebak, Pandeglang, Kota Serang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.(dtc)