• Latest
  • Trending
Soal UMK 2019, Buruh Kabupaten Serang Diminta Mengerti Perusahaan

Soal UMK 2019, Buruh Kabupaten Serang Diminta Mengerti Perusahaan

November 21, 2018
5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

Februari 6, 2023
Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

Februari 6, 2023
Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Februari 6, 2023
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Februari 2, 2023
173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

Februari 2, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Senin, Februari 6, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

    Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Soal UMK 2019, Buruh Kabupaten Serang Diminta Mengerti Perusahaan

by admin
November 21, 2018
in News
0
Soal UMK 2019, Buruh Kabupaten Serang Diminta Mengerti Perusahaan

SERANG – Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang yang hanya 8,03 pesen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, diharapkan bisa dimengerti oleh buruh. Soalnya, pemerintah pasti sudah punya hitungan-hitungan real.

“Jadi saya minta buruh harus mengerti. kasihan juga lah dengan perusahaan. Apalagi kita (pemerintah daerah) tidak bisa memihak salah satu sisi,” papar Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, ditemui di ruang kerjanya Rabu (21/11/2018).

Ia menjelaskan, soal iklim investasi, ada tiga hal yang diperhatikan. Soal buruh, perusahan, dan masyarakat secara keseluruhan. “Kita tidak bisa mendengarkan keinginan buruh yang naik 20 persen. Pihak perusahaan dan masyarakat juga dinilai,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan UMK berdasarkan dua faktor. Yang pertama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya 5,15 persen dan inflasi sebesar 2,3 persen.

“Dari angka Rp 3.542.713 jadi Rp 3.827.193 saya rasa cukup besar. Meski belum bisa memenuhi kesejahteraan buruh, paling tidak sudah ada kenaikan. Saya minta bisa dimengerti dan jangan ada demo-demo lagi kalau bisa,” ujarnya.(anm)

 

Previous Post

Menjadi Pasutri Diumur 30-an? Jangan Khawatir Tips Ini Membuat Kehidupan Ranjangmu Tetap Membara!

Next Post

KPK Meminta Taufik Kurniawan Mundur dari DPR RI

admin

admin

Next Post
KPK Meminta Taufik Kurniawan Mundur dari DPR RI

KPK Meminta Taufik Kurniawan Mundur dari DPR RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In