SERANG – Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang yang hanya 8,03 pesen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, diharapkan bisa dimengerti oleh buruh. Soalnya, pemerintah pasti sudah punya hitungan-hitungan real.
“Jadi saya minta buruh harus mengerti. kasihan juga lah dengan perusahaan. Apalagi kita (pemerintah daerah) tidak bisa memihak salah satu sisi,” papar Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, ditemui di ruang kerjanya Rabu (21/11/2018).
Ia menjelaskan, soal iklim investasi, ada tiga hal yang diperhatikan. Soal buruh, perusahan, dan masyarakat secara keseluruhan. “Kita tidak bisa mendengarkan keinginan buruh yang naik 20 persen. Pihak perusahaan dan masyarakat juga dinilai,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan UMK berdasarkan dua faktor. Yang pertama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya 5,15 persen dan inflasi sebesar 2,3 persen.
“Dari angka Rp 3.542.713 jadi Rp 3.827.193 saya rasa cukup besar. Meski belum bisa memenuhi kesejahteraan buruh, paling tidak sudah ada kenaikan. Saya minta bisa dimengerti dan jangan ada demo-demo lagi kalau bisa,” ujarnya.(anm)