SERANG – Banyaknya keluhan dari desa yang menilai kepala desa yang kerap gonta ganti pegawai tanpa alasan jelas, membuat Porum Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang angkat bicara.
Bahkan, dengan tegas, organisasi pimpinan Wahyu Widadi akan mengawal kebijakan tersebut. Soalnya, isi Permendagri 67 Tahun 2017 Tentang pengangkatan perangkat desa, kepala desa tidak diperbolehkan memberhentikan perangkat desa secara sepihak.
“Kita akan kawal, jangan sampai ada perangkat desa yang sudah bekerja keras memberikan pelayanan, tiba-tiba di ganti. Apalagi sudah jelas, ada Permendagrinya,” ujar Wahyu.
Wahyu pun khawatir, karena pada 2019 mendatang, akan ada pilkades. “Biasanya memang pergantian itu karena ada pergantian kepala desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Abdullah menyebutkan kurang lebih ada 172 desa yang bakal menyelenggarakan pilkades 2019. “Pelaksannya setelah pilpres,” terangnya.(anm)