SERANG – Sengketa lahan SMPN I Mancak, Kabupaten Serang terus berlanjut. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris kembali melukan penyegelan terhadap tanah seluas 6.286 meter, pada Senin (14/10/2019).
Dari kabar yang didapat, penyegelan yang menghambat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMPN 1 Mancak sejak pagi hari itu sudah yang keempat kalinya.
Mendengarnya, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa pun berang. Dirinya langsung memberikan intruksi kepada pihak sekolah untuk melaporkannya kepada kepolisian.
“Penyerobotan ini namanya, termasuk tindakan pidana. Harus dilaporkan kepada pihak berwajib supaya ditindalanjuti. Apalagi sampai menganggu KBM anak-anak,” papar Pandji.
Ia pun menyampaikan, bila orang yang mengaku sebagai ahli waris dan merasa bahwa memang tanah SMPN 1 Mancak miliknya, ajukan saja gugatan ke pengadilan. “Kami siap kok. Jangan seperti sekarang, kayak gini, seperti tidak ada hukum di negara ini,” tegasnya.
“Bila masuk pengadilan, kami siap adu bukti. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang punya akte jual beli dan sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Jadi kita tidak akan takut,” tegasnya.(muh)