SERANG – Pada Ramadan 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapat jadwal kerja baru. Di mana mereka hanya bekerja selama 6,5 jam dalam sehari, yaitu mulai pukul 06.00 hingga 12.30 WIB.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, dirinya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk melakukan sejumlah penyesuaian dari sejumlah regulasi yang telah terbit terkait penetapan jam kerja.
“Karena Ramadan kali ini berbeda, kita dilanda wabah virus corona, maka ASN bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja Ramadan yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB siang,” jelas Wahidin.
Menurutnya, jam kerja tersebut juga berlaku bagi yang melaksanakan piket pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya masing-masing. Namun, untuk ASN yang bekerja pada unit pelayanan dan/atau unit yang bertugas langsung dalam upaya penanggulangan pandemi virus corona, jam kerjanya ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran, serta melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sementara Sekda Pemprov Banten, Al Muktabar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Gubernur tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 800/919-BKD/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah, Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 24 April 2020.
Dalam edaran tersebut, disebutkan jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1441 H, minimal 32 jam 30 menit per minggu.
“Sehingga, bagi ASN yang bekerja di rumah maupun yang melaksanakan tugas piket pada OPD, jam kerjanya dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB,” jelasnya.(net/muh)