SERANG – Di tahun 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang tidak hanya fokus pada capaian invenstasi dan retribibusi saja. Tapi juga akan konsentrasi memberikan pelayanan terbaik untuk perizinan maupun non perizinan.
Salah satunya akan mendata keseluruhan berapa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se-Kabupaten Serang.
“Terus terang, bila sekarang saya ditanya berapa jumlah orang yang berusaha di Kabupaten Serang, saya tidak tahu. Kami tidak punya data. Makanya di 2020, kami jemput bola ke desa dan kecamatan untuk meminta semua data di bawah. Berapa sih jumlah pelaku UMKM yang ada di tingkat desa dan kecamatan. Nanti tinggal kita keluarkan izinnya, sekaligus akan membantu permodalan mereka,” papar Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin.
Berkaitan peminjaman, dirinya menerangkan selalu ditanya izinya mana, yaitu terkait Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan TDPnya.
“Rata-rata pengusaha kecil tidak memiliki izin. Contoh warteg, los, bengkel dipingir jalan tidak punya izin. Ketika mau minta bantuan atau pinjaman ke bank untuk modal, terkendala izin. Tenang, nanti kita siapkan,” tuturnya.
Dia menambahkan, semuanya merupakan tindak lanjut dari rapat dengan presiden, di mana pada perubahan 2020 atau anggaran murni 2021 akan mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK). Peruntukannya, pertama membantu sosialisasi di tingkat kabupaten maupun provinsi dan kedua membiayai infrastuktur pelayanan.
“Apa yang menjadi kekurangan infrastruktur pelayanan perizinan selama ini. Makanya DPMPTSP Kabupaten Serang dititikberatkan harus betul-betul turun ke bawah memberi data. Ketika data valid, bisa memberikan DAK sebagai jawaban atas kerja di bawah,” tuturnya.(muh)