SERANG – Satreskrim Polres Serang Kota menangkap lima pelaku pembacokan dan penganiayaan yang terjadi di Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Banten. Para tersangka ditangkap dalam pelariannya di Lampung, pada Selasa, (23/3/2021) kemarin.
Kasatreskrim Polres Serkot, AKP Mochammad Nandar mengatakan, Pelaku ada lima orang, semuanya warga Kota Serang, Banten, yakni AF alias MP (30) warga Unyur, JH alias JB (30) warga Kasemen, WH alias NN (36) warga Unyur, HM alias BJ (27) warga Unyur dan EG. Sedangkan Korban tercatat ada dua orang, yakni AS alias Acil (26) dan JL (25). Korban AS meninggal karena banyaknya luka bacokan yang di derita. JL masih perawatan intensif di RSUD Serang.
“Empat pelaku melarikan diri ke Lampung, bersembunyi di rumah teman salah satu tersangka. AF, WH, HM, saat ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri. Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Mereka ditangkap Selasa kemarin,” kata Kasatreskrim Polres Serkot, AKP Mochammad Nandar, dikantornya, Rabu (24/3/2021).
Menurut Nandar, pembacokan bermula karena permasalahan saling ejek. Atas inisiatif EG, dia mengajak kelompok AS bertemu di Terminal Cangkring, Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Banten, pada Sabtu, 20 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 wib.
Niat hati AS menyelesaikan masalah dengan baik-baik, namun dia dan temannya malah dikeroyok dan di bacok oleh kelompok EG. Nahas, korban AS meregang nyawa usai kritis dan mendapatkan perawatan di RSUD Serang, karena banyaknya luka yang dia derita.
“Senjata tajam yang digunakan pelaku JH alias JB untuk membacok korbannya, di ambil secara spontan dari warung ayam potong di PIR, Kota Serang. Korban AS di bacok empat sampai lima kali, korban JL satu kali. Mereka di aniaya oleh JH alias JB. Goloknya di ambil dari tukang ayam disitu,” terangnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan ancaman pidana, pasal 179 ayat 2 ke 3, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
“Para tersangka juga residivis curanmor, judi dan narkoba,” pungkasnya. (Dhan)