TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menemukan sebanyak 20 bangunan liar semi permanen di sepanjang jalan wilayah Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga. Ini usai dilakukan kegiatan pemantauan.
“Dari hasil pelaksanaan monitoring serta pendataan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), terdapat 20 bangunan yang dinyatakan tidak memiliki izin,” papar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, kemarin.
Menurut dia, tahap pencatatan itu merupakan tahapan awal dari proses penertiban bangunan liar yang ada di Kabupaten Tangerang. Dalam giat tersebut, anggota Satpol PP melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik bangunan. Mengingat, bangunan itu berada di atas aliran kali dan juga bahu jalan, sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan.
“Kami pun memberikan pandangan kepada pemilik bangunan ini, bahwasannya telah melanggar Perda. Jika para pemilik bangunan tidak mematuhi peraturan yang berlaku, kami akan tindak lanjuti sampai tahapan pembongkaran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP,” lanjutnya.
Sebagai informasi, peraturan tentang bangunan liar tersebut memang sudah diatur oleh Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang dan Perda 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.(net/muh)















