SERANG – Adanya pernyataan yang dilontarkan Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak bermanfaat, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda bereaksi.
Bahkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asykin menyayangkan sikap Ketua DPRD Kabupaten Serang tersebut.
“Jujur saya juga tidak tahu sikapnya sampai seperti itu. Mungkin, kecewa karena kemarin kita sidak di sana (DPRD). Tapi kan semuanya diperiksa. Tidak hanya mereka saja. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain juga sama,” kata Hulaeli.
Hulaeli pun mengungkapkan, Perda KTR nomor 9 tahun 2014 yang bikin adalah DPRD Kabupaten Serang. Bila Satpol PP hanya penegak perda saja. “Dewan yang bikin kok sekarang pakai bilang tidak bermanfaat. Bukannya sebelum ada penetapan, dikaji terlebih dahulu. Dan juga untuk membuat perda, menghabiskan dana ratusan juta loh. Aneh memang ketua,” ketusnya.
Dirinya pun menegaskan, bagi Satpol PP, Perda KTR sangat bermanfaat. “Bila memang tidak ada manfaatnya, saya minta dihapus saja oleh DPRD. Jangan jadi kerjaan kami (Satpol PP),” tegasnya.
Diketahui, pada Senin (7/1/2019), Satpol PP kembali melakukan sidak KTR. Kali ini menyisir di Setda, DPRD, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD), Perkim, Bappeda, BPKAD, Badan Arsip, dan LH. Hasilnya, lima Apratur Sipil Negara (ASN) tertangkap basah dan harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang, Kamis mendatang.(anm)