• Latest
  • Trending
Satpol PP Sayangkan Sikap Ketua Dewan Soal Perda Rokok

Satpol PP Sayangkan Sikap Ketua Dewan Soal Perda Rokok

Januari 8, 2019
5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

Februari 6, 2023
Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

Februari 6, 2023
Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Februari 6, 2023
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Februari 2, 2023
173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

Februari 2, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Senin, Februari 6, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

    Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Satpol PP Sayangkan Sikap Ketua Dewan Soal Perda Rokok

by admin
Januari 8, 2019
in News
0
Satpol PP Sayangkan Sikap Ketua Dewan Soal Perda Rokok

SERANG – Adanya pernyataan yang dilontarkan Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak bermanfaat, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda bereaksi.

Bahkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asykin menyayangkan sikap Ketua DPRD Kabupaten Serang tersebut.

“Jujur saya juga tidak tahu sikapnya sampai seperti itu. Mungkin, kecewa karena kemarin kita sidak di sana (DPRD). Tapi kan semuanya diperiksa. Tidak hanya mereka saja. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain juga sama,” kata Hulaeli.

Hulaeli pun mengungkapkan, Perda KTR nomor 9 tahun 2014 yang bikin adalah DPRD Kabupaten Serang. Bila Satpol PP hanya penegak perda saja. “Dewan yang bikin kok sekarang pakai bilang tidak bermanfaat. Bukannya sebelum ada penetapan, dikaji terlebih dahulu. Dan juga untuk membuat perda, menghabiskan dana ratusan juta loh. Aneh memang ketua,” ketusnya.

Dirinya pun menegaskan, bagi Satpol PP, Perda KTR sangat bermanfaat. “Bila memang tidak ada manfaatnya, saya minta dihapus saja oleh DPRD. Jangan jadi kerjaan kami (Satpol PP),” tegasnya.

Diketahui, pada Senin (7/1/2019), Satpol PP kembali melakukan sidak KTR. Kali ini menyisir di Setda, DPRD, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD), Perkim, Bappeda, BPKAD, Badan Arsip, dan LH. Hasilnya, lima  Apratur Sipil Negara (ASN) tertangkap basah dan harus  menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang, Kamis mendatang.(anm)

Previous Post

Atlet Sepatu Roda Kota Serang Butuh Lintasan Permanen

Next Post

Tinjau Mapolres Baru, Bupati Serang Pastikan Pelayanan Sudah Berjalan

admin

admin

Next Post
Tinjau Mapolres Baru, Bupati Serang Pastikan Pelayanan Sudah Berjalan

Tinjau Mapolres Baru, Bupati Serang Pastikan Pelayanan Sudah Berjalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In