SERANG – Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Serang yang tertib, tenteram dan nyaman, diperlukan adanya pengaturan di bidang Ketentraman dan Ketertiban yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana umum sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, Salah satu fungsi Satpol PP Kabupaten Serang adalah untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat dan juga menegakan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah.
Dirinya juga menambahkan salah satu tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja adalah melakukan penjagaan obyek vital daerah, seperti Kantor Bupati, kawasan Perkantoran Pemerintahan, kediaman maupun Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, Tempat ibadah dan beberapa tempat yang masuk dalam obyek vital daerah lainnya.
“Penjagaan dan pengawasan obyek vital daerah merupakan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, hal ini untuk memastikan keamanan aset daerah yang menjadi obyek vital daerah,” ujarnya.
Terkait menyangkut keamanan Adat menjelaskan Satuan Polisi Pamong Praja secara intens melakukan patroli rutin dalam sehari semalam untuk melakukan pengawasan terhadap kantor dan aset aset daerah maupun masyarakat.
“Kami terus melakukan penjagaan dan pengamanan maupun obyek vital daerah yang strategis, Kantor Bupati dan sekitarnya, Kantor OPD, Rumah Dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk tempat ibadah, dan yang termasuk tempat rawan seperti pasar,” pungkasnya. (Adv)