TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang konsisten memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.
Terbukti, penyisiran terus dilakukan guna meminimalisir peredaran dan penjualan barang haram tersebut. Yang terbaru dilaksanakan di Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Tangerang pada Rabu (24/6/2020).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Garkumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Gufron A. Falfeli mengatakan, operasi digalakkan untuk menegakan peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah Kota Tangerang.
“Kegiatan penegakan perda akan terus dilaksanakan guna memberantas peredaran miras di kota Ahlakul Karimah,” paparnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan miras berbagai jenis dan merk dari beberapa warung.
“Tapi, kelihatannya sudah bocor, lantaran beberapa target yang dibidik malah tutup. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bisa membantu dalam menginformasikan pelanggaran-pelanggaran perda yang ada di Kota Tangerang,” jelasnya.
Sementara bagi pelanggar yang berhasil di razia, Gufron membeberkan, sebagian besar yang terciduk, sudah pernah Ditangkap dan melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring).
“Semoga dengan monitoring dan sanksi yang dilaksanakan membuat pelanggar mendapatkan efek jera dan tidak mengulanginya kembali,” tandasnya.(bd)