SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penyegelan tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Kecamatan Ciruas dan Kragilan,Selasa (31/5/2022).
Aksi dilaksanakan lantaran ketiga THM tidak mengantongi izin atau illegal dan juga meresahkan masyarakat sekitar hampir setiap hari.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang, M. Iskandar mengatakan, penyegelan tiga THM tersebut diantaranya THM Scorpio dan THM Lavo Padomoan di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas. Lalu THM Moro Seneng di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.
“Kegiatan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujar Iskandar.
Turut hadir pada penyegelan ini perwakilan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Bagian Organisasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polres Serang, Korwas Polda Banten, unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kecamatan Ciruas dan Kragilan serta tokoh masyarakat setempat.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto mengatakan, sebelum penyegalan sudah dilakukan sosialisasi dan pemanggilan pihak pengelola. Tapi surat peringatan diabaikan.
“Makanya kita tindak. Namun jika pihak pengelola merusak penyegelan itu ancamannya masuk ke ranah hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, penyegelan dilakukan atas pelanggaran Perda Nomor: 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahkan memastikan ketiga THM yang menjual minuman keras dan wanita penghibur tersebut tidak mengantongi izin operasional.
“Meskipun meminta, kami (Pemkab Serang) tidak akan memberikan izin untuk tempat hiburan malam,” tandasnya.(muh)