SERANG – Lingkungan yang sangat mempengaruhi gaya hidup sudah menjadi trend dikalangan remaja, pengawasan dari keluarag yang kurang maksimal menjadi terjerumusnya anak dalam pergaulan bebas.
Terbukti dengan adanya penangkapan remaja, oleh Satres Narkoba Polres Serang dengan mengamankan narkotika jenis tembakau gorila milik tersangka EG, di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu, (6/4/2019).
Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari laporan yang diterima tim Sat Narkoba Polres Serang berhasil mengamankan pelaku berinisial EG.
Indra menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka EG, ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila, 3 bungkus ditemukan di dalam bekas bungkus rokok Surya dan 8 bungkus ditemukan di dalam bekas bungkus rokok Barry Pop.
Indra menambahkan, hasil dari keterangan tersangka EG, barang haram tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial BD yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Jika terbukti, pelaku akan di kenakan Pasal 112, 114 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Yoman)