SERANG – Satlantas Polres Serang Kota telah menerbitkan Smart Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang bisa digunakan untuk bertransaksi.
Sebelumnya, Smart SIM sudah diluncurkan oleh Kakorlantas Polri, pada Minggu 22 September 2019 kemarin.
“SIM baru sudah bisa cetak di lantas Polres Serang Kota, sudah pakai material smart SIM yang baru,” kata Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman, saat ditemui di ruangannya, Senin (23/9/2019).
Ali menjelaskan bahwa berbeda dengan material SIM lama yang berwarna biru, secara fisik surat ijin berkendara baru itu di bagian belakang terdapat hologram tiga dimensi. Jadi, jika digerakan maka akan terlihat logo Korlantas dan Polri.
Kemudian SIM tersebut bisa juga digunakan pemiliknya untuk berbelanja di waralaba dengan terlebih dahulu men’topup saldo di dalam kartu.
Namun baru Bank BNI sebagai Himpunan Bank Negara yang bisa digunakanan topup, Bank lainnya sedang dalam proses.
“Smart SIM kartunya yang membedakan materialnya. Smart SIM multi guna, selain identifikasi diri dan kemampuan berkendara, juga bisa digunakan sebagai e-money dan e-Tol,” ujarnya.
Lanjut Ali, selain merekam kemampuan berkendara, identitas diri, smart SIM juga mampu merekam tilang dan data kecelakaan pemiliknya diseluruh Indonesia.
Polri berencana akan menerapkan point di dalam SIM. Jika pemiliknya melakukan pelanggaran, maka secara otomatis point tersebut akan berkurang.
Jika sudah melebihi batas maksimum, maka kepemilikan SIM akan dicabut. Sehingga masyarakat harus membuat ulang surat ijin berkendara itu.
“Ada record pelanggaran pengendara dan kecelakaan, ada point nya, kalau pointnya habis nanti SIM itu akan di cabut, tapi masih dibahas. Untuk kontrol pengguna, untuk mengurangi pelanggaran dan menekan angka kecelakaan,” pungkasnya.(Yoman)