SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota melalui Satuan Lalu lintas (Satlantantas) mencanangkan penerapan peraturan tentang larangan membawa kendaraan sepeda motor (R2) bagi pelajar SMP/sederajat, Selasa (5/2/2019).
Rencana tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi, melalui Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman mengatakan, dasar humkum yang digunakan dalam wacana tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun,” ujarnya.
AKP Ali menjelaskan, dalam Pasal 281 disebutkan ‘setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)’.
“Jadi, kalau regulasinya sudah jelas, di dalam Undang-Undang LLAJ bahwa di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki SIM tidak diperkenankan atau dilarang untuk membawa kendaraan bermotor,” katanya.
AKP Ali mengatakan, sebagai bentuk keseriusan mempertegas pada aturan tersebut, pihaknya akan melakukan penandatangan kerjasama (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.
Ia menilai, hal ini sejalan dengan program Milenial Road Safety Festival (MRSF). “Ini mau kita konsep dulu terkait MoU-Nya. Nanti bahkan kalau memungkinkan kita juga minta alokasi waktu kepada pihak sekolah untuk melaksanakan sosialisasi road safety (Milenial Road Safety Festival),” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Akhmad Zubaidilah mengatakan, larangan tersebut tidak menyangkut pada peraturan sekolah. Lantaran ia menilai, kendaraan roda dua justru membantu. Kendati demikian ia mangatakan, hal itu hanya tinggal pengaturan dari sekolah masing-masing, untuk mengingatkan pelajarnya. Agar kendaraan tidak dipakai kebut-kebutan (ugal-ugalan).
“Nah itu, kalau soal pemanfaatannya selama itu positif, saya dukung,” katanya belum lama ini. (SM)