• Latest
  • Trending
Satlantas Polres Serang Kota Canangkan Larangan Bawa Kendaraan Bagi Pelajar SMP

Satlantas Polres Serang Kota Canangkan Larangan Bawa Kendaraan Bagi Pelajar SMP

Februari 5, 2019
Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

Februari 1, 2023
Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

Februari 1, 2023
Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Februari 1, 2023
Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

Februari 1, 2023
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

Januari 31, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Kamis, Februari 2, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

    Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

    Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

    Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

    Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

    Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

    Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Satlantas Polres Serang Kota Canangkan Larangan Bawa Kendaraan Bagi Pelajar SMP

by admin
Februari 5, 2019
in Hukum Kriminal, News
0
Satlantas Polres Serang Kota Canangkan Larangan Bawa Kendaraan Bagi Pelajar SMP

SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota melalui Satuan Lalu lintas (Satlantantas) mencanangkan penerapan peraturan tentang larangan membawa kendaraan sepeda motor (R2) bagi pelajar SMP/sederajat, Selasa (5/2/2019).

Rencana tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi, melalui Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman mengatakan, dasar humkum yang digunakan dalam wacana tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun,” ujarnya.

AKP Ali menjelaskan, dalam Pasal 281 disebutkan ‘setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)’.

“Jadi, kalau regulasinya sudah jelas, di dalam Undang-Undang LLAJ bahwa di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki SIM tidak diperkenankan atau dilarang untuk membawa kendaraan bermotor,” katanya.

AKP Ali mengatakan, sebagai bentuk keseriusan mempertegas pada aturan tersebut, pihaknya akan melakukan penandatangan kerjasama (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

Ia menilai, hal ini sejalan dengan program Milenial Road Safety Festival (MRSF). “Ini mau kita konsep dulu terkait MoU-Nya. Nanti bahkan kalau memungkinkan kita juga minta alokasi waktu kepada pihak sekolah untuk melaksanakan sosialisasi road safety (Milenial Road Safety Festival),” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Akhmad Zubaidilah mengatakan, larangan tersebut tidak menyangkut pada peraturan sekolah. Lantaran ia menilai, kendaraan roda dua justru membantu. Kendati demikian ia mangatakan, hal itu hanya tinggal pengaturan dari sekolah masing-masing, untuk mengingatkan pelajarnya. Agar kendaraan tidak dipakai kebut-kebutan (ugal-ugalan).

“Nah itu, kalau soal pemanfaatannya selama itu positif, saya dukung,” katanya belum lama ini. (SM)

Previous Post

Pengeboran Ilegal Jadi PR Pemerintah di Sektor Migas

Next Post

Perayaan Imlek, Hari ini Polda Banten Siagakan 798 Personel

admin

admin

Next Post
Perayaan Imlek, Hari ini Polda Banten Siagakan 798 Personel

Perayaan Imlek, Hari ini Polda Banten Siagakan 798 Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In