SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan, Kepala Desa tidak bisa melakukan rotasi Perangkat Desa secara sepihak tanpa alasan yang jelas. rotasi tersebut harus dilakukan secara administratif dengan melakukan koordinasi kepada Camat.
Hal itu, dikatakan saat membuka Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Se-Kabupaten Serang, di Aula Tb Suwandi, Setda, Kabupaten Serang, Kamis (27/12/2018).
Tatu menjelaskan, Pemkab Serang telah memberikan pelatihan untuk pengelolaan anggaran dan administasi kepada kepada Perangkat Desa. Sehingga, jika pemberhentian dilakukan secara sepihak akan merugikan Pemkab Serang.
“Mereka sudah kita berikan pelatihan beberapa hari untuk mengelola Dana Desa dan Pemkab Serang sudah mengeluarkan biaya pada pelatihan tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menilai, meskipun Kepala Desa memiliki otoritas penuh di Desa, namun saat melakukan rotasi jabatan Desa harus koordinasi terlebih dahulu dengan camat untuk melakukan penilaian yang objektif kepada Perangkat Desa. Kecuali, pegawai sudah melakukan kesalahan fatal.
“Jangan sampai karena Perangkat Desa tidak mendukung saat pencalonannya malah diganti. Kalau ganti alasannya harus kuat dan jangan sembarangan,” tegasnya.
Dia juga meminta, kinerja perangkat desa melakukan pola interaksi secara langsung bersentuhan dengan masyarakat agar persoalan yang ada menjadi skala prioritas untuk diselesaikan. “Membantu mengentaskan kemiskinan, mengurangi angka pengangguran dan menaikan IPM yang menjadi program prioritas di Pemkab Serang,” tuturnya.
Diketahui, Pemkab Serang telah menerbitkan peraturan daerah no 14 tahun 2017 yang mengatur secara jelas tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. “Minimal Kita lakukan pertemuan seperti ini setahun tiga kali agar tahu kendala di masing-masing Desa,” tegasnya.
Terpisah, Ketua PPDI Kabupaten Serang, Wahyu Widadi berjanji, pemecatan sepihak tidak akan terjadi. “Akan kita kawal, soalnya peraturannya jelas. Perangkat Desa itu bekerja sampai umur 60 tahun. Bila dipecat sepihak, harus ada alasan jelas tidak bisa seenaknya saja,” pungkasnya.(anm)