SERANG – Menyampaikan aspirasi terkait dengan kenaikan UMK yang mencapai 20 persen, Ribuan buruh yang tergabung dari beberapa aliansi di Provinsi Banten lakukan aksi di Rumdis Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (19/11/2018).
Aksi yang dilakukan Aliansi Gerakan Buruh Banten Bersatu, menuntut Pemerintahan Banten dalam hal ini Gubernur Banten Wahidin Halim, agar menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2019 tidak menggunakan PP No 78 Tahun 2015 dan Kenaikan Upah Tahun 2019 sebesar 25%.
Jalur arteri Serang-Jakarta lumpuh akibat massa buruh yang akan melakukan aksi ke rumah dinas gubernur Banten. Buruh bertahan di tengah jalan dan mengakibatkan kemacetan sampai 1 kilometer ke arah perempatan Ciruas.
Perwakilan buruh Asep Danawiria mengatakan, survei kelayakan kebutuhan buruh di Banten sebesar Rp 4,3 juta atau naik 20 persen dari upah minimum kabupaten sebesar Rp 3,5 juta . Angka ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh berbagai perguruan tinggi.
Ia meminta, bupati bisa merekomendasikan kenaikan upah dalam jumlah tersebut. Menurutnya, kenaikan upah sebesar 8,03 persen yang ditentukan pemerintah tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari buruh.
“Apalagi memenuhi kebutuhan rumah tangga, ini tidak mencukupi,” katanya di Serang.
Kenaikan sebesar 8,03 persen dinilai buruh tidak mencukupi. Mereka mengatakan bahwa, jika upah cukup, produktivitas kerja juga meninggat. (Dhan/net)