• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Pemerintah

RI Menang Gugatan Triliunan dari Perusahaan India

admin by admin
April 1, 2019
in Pemerintah
0
RI Menang Gugatan Triliunan dari Perusahaan India
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah lewat Kejaksaan Agung memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Atas kemenangan gugatan arbitrase, pemerintah menyelamatkan uang negara sebanyak 469 juta US Dolar atau kurang lebih Rp 6,68 triliun.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah telah mencegah terjadinya potensi kerugian negara bila mengalami kekalahan.

“Seperti diketahui, gugatan yang dilakukan IMFA sebesar 469 juta US Dolar atau bahkan awalnya mereka gugat lebih tinggi, yaitu 581,1 juta US Dolar atau setara Rp 8,2 triliun. Dan kalau kita gagal atau kalah, kita harus bayar Rp 8,2 triliun plus ongkos perkara,” kata Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

Sri juga menyampaikan bahwa IMFA juga dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada pemerintah Indonesia sebesar 2,975,017 Us Dolar dan 361,247 poundsterling.

“Saya gembira bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya memenangkan perkara tapi juga mendapatkan penggantian biaya perkara atau dalam hal ini award on cost. Jadi tadi disampaikan pak jaksa agung, sebesar 2,9 juta US Dolar plus 361.247 poundsterling. Ini setara Rp 42,2 miliar plus Rp 6,7 miliar. Jadi hampir Rp 50 miliar sendiri,” katanya.

“Saya senang dana Rp 50 miliar masuk sebagai PNBP Kejaksaan Agung. Satu hasil yang sangat baik,” sambungnya.

Ia juga menegaskan, bahwa sejatinya pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terhadap para investor di Indonesia. Tapi, pemerintah juga tetap menjaga tata kelola yang baik terkait investasi.

“Kita komitmen untuk memberikan pelayanan kepada investor di Indonesia. Tentu juga kita perlu sampaikan bahwa pemerintah Indonesia bukan tidak peduli pada investor. Namun sekarang suatu perkara di mana pemerintah Indonesia akan tetap menjaga tata kelola yang baik,” tuturnya.

Untuk diketahui kasus bermula pada Gugatan diajukan oleh IMFA pada 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan 7 perusahaan lain akibat permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Untuk diketahui, pada 2015 lalu perusahaan tambang asal India itu menggugat ganti rugi 581 juta US Dolar atau sekitar Rp 7,7 triliun kepada pemerintah Indonesia, lewat arbitrase internasional. Belakangan, nilai gugatannya berubah menjadi 469 juta US Dolar.

Kasus terjadi akibat tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP), berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah oleh IMFA pada 2010. PT Sri memiliki IUP untuk batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Investor asing asal India tersebut merasa rugi karena telah menggelontorkan uang 8,7 juta US Dolar untuk membeli PT Sri, tapi tak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektar yang dimiliki PT Sri tidak Clean and Clear (CnC). IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain.

Atas dasar tersebut, IMFA menuntut ganti rugi dari pemerintah Indonesia. Menurut perhitungan mereka, potensi pendapatan yang hilang (potential loss) akibat tidak bisa menambang batu bara ditambah investasi yang sudah mereka keluarkan mencapai Rp 7,7 triliun. Tapi akhirnya Pemerintah Indonesia yang menang terhadap gugatan tersebut.(detik.com)

admin

admin

Related Posts

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha
Advetorial

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Mei 12, 2026
Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025
News

Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025

November 5, 2025
Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren
News

Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren

September 30, 2025
Next Post
Gempar 24 Jam Pengakuan AKP Sulman

Gempar 24 Jam Pengakuan AKP Sulman

Masyarakat Kabupaten Serang Keluhkan Polisi Tidur Liar

Masyarakat Kabupaten Serang Keluhkan Polisi Tidur Liar

Peringkat 3 MTQ Banten, Kepengurusan LPTQ Kabupaten Serang Bakal Diganti

Peringkat 3 MTQ Banten, Kepengurusan LPTQ Kabupaten Serang Bakal Diganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Kualitas Atlet Muaythai Banten Sudah Mumpuni

Kualitas Atlet Muaythai Banten Sudah Mumpuni

7 tahun ago
Jelang Piala Menpora, Persita Beli Pemain Lagi

Jelang Piala Menpora, Persita Beli Pemain Lagi

5 tahun ago
Metode BDR yang Diterapkan SDN 2 Kota Serang Efektif

Metode BDR yang Diterapkan SDN 2 Kota Serang Efektif

6 tahun ago
Tingkat Kehadiran Dewan Kabupaten Serang Jadi Sorotan

Tingkat Kehadiran Dewan Kabupaten Serang Jadi Sorotan

8 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

LPTQ Banten Dorong Kabupaten Serang Rebut Kembali Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Leading Women Bidang Percepatan Ekonomi Daerah

Terima KKN-PPM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Mahasiswa UGM Gali Potensi Wisata di Mancak

Sumpah CPNS jadi PNS, Bupati Serang Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Trending

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji
News

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

by admin
Mei 17, 2026
0

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengungkapkan bahwa peran guru madrasah sangat strategis dalam kerangka pembangunan daerah, khususnya dalam...

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Mei 17, 2026
Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Mei 12, 2026
Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Mei 12, 2026
OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

Mei 11, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In