SERANG – Tahun ini, tarif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mengalami kenaikan. Dari awal 1,5 persen, kini menjadi 1,75 persen.
Hal itu terungkap dalam penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai raperda usulan Gubernur tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak, saat rapat paripurna di Gedung paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (4/9/2018).
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, kenaikan ini sudah rencanakan dari jauh hari. Yakni 8 tahun lalu. Ini pun Berdasarkan kesepakatan bersama antar daerah di pulau Jawa dan Bali. “Jadi ya naik jadi 1,75 persen,” papar Wahidin.
Lanjut pria yang kerap disapa WH itu, keberadaan pajak kendaraan bermotor sangat berperan penting dalam membiayai program pembangunan dan pengingat penerimaan Pendapatan asli daerah Provinsi Banten. terbukti dari tahun-tahun sebelumnya, penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor ini dapat memberikan kontribusi sebesar 59% terhadap penerimaan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dan penerimaan pajak yang memberikan kontribusi hingga 95% dari seluruh proses pembiayaan kendaraan di Provinsi Banten.
Adapun data potensi kendaraan bermotor atau wajib pajak yang ada saat ini, lanjut WH, mencapai 5, 1 juta unit kendaraan yang terdaftar di seluruh di wilayah Provinsi Banten. Di mana untuk jenis kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor sebanyak 4, 3 juta unit atau sebesar 83,34%, dan selebihnya adalah kendaraan roda empat dan lebih.
Dengan naiknya tarif pajak kendaraan tersebut, kenaikan dari sektor pajak kendaraan bermotor atau penerimaan PKB ini bisa mengalami kenaikan. Dari target sebelumnya berkisar Rp 2,225 triliun, menjadi 2,76 triliun, yang setelah dibagi hasil dengan pemerintah kabupaten dan kota, Pemprov Banten mendapatkan sekitar Rp 193 miliar.
“Dengan naiknya biaya balik nama ini, diharapkan ke depan pendapatan PAD Provinsi Banten terus mengalami kenaikan dalam menunjang pembangunan di daerah termasuk di kabupaten dan kota se Provinsi Banten,” pungkasnya.(dj)