PANDEGLANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) Komisi III Adde Rosi Khoerunnisa melaksanakan reses masa persidangan ke – I Tahun sidang 2020-2021.
Dalam reses kali ini dihadiri oleh puluhan warga, tokoh masyarakat, ketua RT/RW serta para ibu-ibu majlis ta’lim yang bertempat di Kampung Bantasari, Desa Batu Bantar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (17/10/2020).
Saat sambutannya Adde Rosi memberikan pencerahan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law. UU tersebut yang telah disahkan oleh DPR bersama dengan pemerintah dan telah diserahkan naskah final Omnibus Law-UU Cipta Kerja ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Saya akan meluruskan informasi seputar UU Cipta Kerja yang sekarang lagi ramai, jadi jangan sampai mendapat informasi palsu atau hoax,” ungkapnya saat sambutannya.
Adde Rosi mengatakan sudah banyak penjelasan soal UU Cipta Kerja di media dan media sosial. Namun sosialisasi langsung memang sangat penting.
“Maka dengan memanfaatkan reses ke daerah pemilihan saya, terutama Kabupaten Pandeglang dan Lebak, selain menyerap aspirasi warga dalam reses kali ini, saya juga akan terus memberi dan meluruskan informasi terkait soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, agar masyarakat tidak termakan hoax,” katanya.
Dirinya berharap, UU Cipta Kerja juga bisa mendorong pulihnya perekonomian di masa pandemi Covid-19. Masyarakat juga diharapkan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit menular itu. “Jika perekonomian meningkat kesejahteraan masyarakat akan terangkat,” pungkasnya.
Usai acara, Politis partai golkar ini memberikan dan meyalurkan ratusan paket sembako yang dibagikan di tiga kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yakni Kecamatan Karang Tanjung, Cimanuk dan Mandalawangi. (Dhan)