SERANG – Keberadaan warung remang-remang di Kampung Candi, Desa Puloampel, Kecamatan Pulomapel yang meresahkan warga langsung disikapi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Di mana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang segera bergerak dan membongkar belasan warung yang diduga digunakan untuk berbuat asusila.
“Pembongkaran dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak kecamatan Kamis (5/12/2019), karena keberadaan warung meresahkan warga sekitar,” papar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hanafi, Jumat (6/12/2019).
Ia menuturkan, pihaknya menurunkan satu regu untuk melakukan pembongkaran tersebut dibantu dengan pihak Muspika dan TNI-Polri.
“Dukungan masyarakat juga cukup tinggi. Ternyata warung-warung di sana ada yang semi permanen, makanya kita turunkan alat berat yang dipinjam dari perusahaan sekitar oleh pihak kecamatan. Jumlah warung yang dibongkar ada 10 unit,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (3/12/2019) malam, warga Yang didominasi ibu-ibu menggerebek warung di kampung mereka yang diduga dijadikan tempat mesum oleh pemiliknya. Sayangnya, dalam penggerebekan itu warga hanya menemukan botol bekas minuman keras (miras).(muh)