SERANG – Walikota Serang Syafrudin mengatakan, relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Stadion Maulana Yusup Ciceri, merupakan hasil kesepakatan bersama, demikian dikatakan Syafrudin di Aula Kantor Pemkot Serang.
Syafrudin mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan rapat dan memberikan pemberitahuan melalui surat edaran kepada para PKL. Ia menjelaskan, adanya PKl di Stadion Maulana Yusuf sudah menjadi temuan BPK dari tahun ke tahun, karena telah melanggar Undang-Undang.
“Itu rekomendasi BPK agar tidak ada satu pedagang pun di tempat olaraga (Stadion), itu fasilitas olahraga,” ujarnya, Rabu (20/2/2019).
Sebelumnya, salah satu perwakilan PKL Hamdanah atau yang biasa dikenal Eneng, meminta Pemerintah Kota Serang agar mengeluarkan kebijakan terhadap para PKL untuk diperbolehkan berjualan di kawasan Satdion, dengan catatan hanya tiga malam diantaranya, malam Sabtu, Minggu dan Senin.
“Kedatangan saya kesini, memohon kebijakan dari bapak Walikota dan Wakil Walikota agar PKL di stadion tetap diperbolehkan untuk berjualan. Kami minta cuma tiga malam doang pak,” kata Eneng sembari menangis.
Selain itu, para pedagang Kaki Lima (PKL) eks Stadion Maulana Yusuf Ciceri, menduga Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam melakukan penertiban atau merelokasi para PKL ke terminal eks Kepandean, telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
Namun, hal itu dibantah Wakil Walikota Serang. Karena saat Pemkot mengeluarkan keputusan penertiban PKL dari Stadion Maulana Yusuf Ciceri ke eks terminal Kepandean bukan tanpa alasan.
“Saya sih sebenarnya ora maido, semua bapak-bapak punya anak, punya istri betul, punya kebutuhan juga iya. Tapi kami pun semua masyarakat Kota Serang pun rindu terhadap Kota Serang yang lebih indah dan rapih. Maka kebijakan itulah diputuskan oleh Pemerintah Kota Serang,” ujarnya.
Wakil Walikota Serang Subadri menjelaskan, terkait dengan adanya dugaan oknum di eks Terminal Kepandean yang melarang para PKL berjualan di tempat relokasi. Dirinya mengaku baru mengetahui. Ia pun meminta Satpol-PP dan Kepolisian agar segera mengusut pelaku tersebut.
“Lillahi ta’ala H. Badri baru tahu denger sekarang. Wallahu ‘alam, nanti Satpol PP, kepolisian suruh ngecek, mohon bantuannya,” ucapnya.
Subadri menegaskan, status kepemilikan tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Serang. Jikalau ada yang mengklaim silahkan.
“Keinginan kami, para bapak-ibu sekalian pahit iya, ada kekhawatiran tidak laku itu manusiawi. Tapi dalam rangka menuju Kota Serang rapih, ayo sih dijalani saja dulu, kan belum dicoba,” Pungkasnya. (SM)