TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberlakukan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Pelaksanaan ini bagi semua siswa jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, keputusan kembalinya digelar PTM terbatas setelah kasus virus corona atau Covid-19 di wilayahnya mengalami penurunan. Keputusan itu ditetapkan atas evaluasi bersama dengan jajaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
“Insya Allah hasil dari koordinasi dengan Satgas penanganan virus corona untuk PTM jenjang TK,SD dan SMP sudah dapat kembali dilaksanakan pada Senin, (7/3/2022),” ujar Syaifullah melalui laporan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Syaifullah menyampaikan, dalam praktiknya, sekolah diwajibkan menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang sudah diatur. Secara umum aturannya sama persis dengan aturan PTM terbatas yang sudah dilaksanakan sebelum-sebelumnya. Diantaranya penerapan kapasitas maksimal 33 persen untuk TK dan 50 persen untuk SD sampai SMP dalam ruangan kelas.
“Teknisnya kami serahkan ke sekolah masing-masing, yang penting ruang kelas 50 persen dan maksimal durasi belajarnya mencapai tiga jam untuk TK dan enam jam untuk SD dan SMP,” katanya.
Ia menegaskan, pembelajaran tatap muka bagi peserta didik kelas VI SD dan IX SMP supaya dioptimalkan, mengingat mereka tengah menyongsong ujian akhir sekolah.
Lalu, pembelajaran tatap muka terbatas dapat berubah apabila terjadi peningkatan kasus virus corona kembali. Berikutnya, pihaknya juga akan mengikuti kebijakan dari Pemkab Tangerang.
“Pembelajaran tatap muka terbatas pun akan diadakan perubahan jika melihat kondisi dan kebijakan Pemkab Tangerang,” pungkasnya.(net/muh)