SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bertindak tegas dengan memasang plang pemberitahuan di tanah milik PT Pondok Kalimaya Putih (PKP). Perusahaan yang ada di Desa Cikoneng, Anyer itu telah menunggak pajak bumi dan bangunan hingga Rp 5,7 miliar.
Pantauan langsung, Kamis (13/12/2018), pemasangan plang dilakukan Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak Daerah (DPPD) Kabupaten Serang, Deddy Setiadi, didampingi Satpol PP Kabupaten Serang dan unsur Muspika.
Deddy menerangkan, pemasangan plang pemberitahuan bahwa objek tersebut menunggak pajak, adalah tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang tidak digubris PT PKP.
“Total ada lima titik yang kami pasang plang. Pertama ini di jalan Karang Bolong No 42 km 129, tepatnya di depan mes perusahaan Asahimas. Itu ada 1,3 hektare. Lalu yang di sebelah POM bensin Anyer juga ada. Paling besar sih di Pulau Sangiang. Pokoknya total ada 230 hektare tanah mereka di sini,” paparnya.
Mantan manajer Perserang ini menerangkan, tunggakan pajak PT PKP adalah Rp 5,7 miliar dengan rincian Rp 4,7 adalah pajak PBB yang ditunggak dari 1997-2017 dan Rp 1,7 adalah denda pajaknya.
“Masa tunggakan sebesar itu kita biarkan saja. Dari pemasangan plang ini akan dipantau selama 14 hari. Bila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, terpaksa akan disita secara paksa dan disegel,” tegasnya.
Ia pun meminta untuk pemerintah desa setempat agar mengawasi plang-plang yang sudah dipasang. Jangan sampai dihancurkan oleh pihak lain ataupun perusahaan.
“Bila sampai terjadi, sudah masuknya pengrusakan dan hukumannya jelas pidana. Soalnya alat negara,” tuturnya.
Terpisah, kepala Desa Cikoneng, Nurwahdini mengucapkan rasa terima kasih kepada aparat pemerintah yang akhirnya memasang plang di tanah PKP.
“Terus terang saja, saya pun sudah habis akal bagaimana menyikapinya. Surat teguran sudah dilayangkan berulang kali. Terakhir Senin kemarin saya kirim. Tapi tak kunjung ada balasan,” katanya.
Nurwahdini juga mengkhawatirkan kondisi masyarakat di Pulau Sangiang berjumlah 48 KK dengan total 209 orang. Di mana daerahnya sudah banyak babi hutan dan ular.
“Padahal dulu tidak pernah ada. Entah pihak perusahaan atau siapa yang membawanya. Yang jelas, masyarakat di sana harus segera dilindungi. Saya mohon pemerintah daerah juga tegas menyikapi hal tersebut,” pungkasnya.(anm)