SERANG – Bantuan Pemerintah (Bantah) pusat 2019 untuk perbaikan dan pembangunan sekolah di Kabupaten Serang dikeluhkan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Kabupaten Serang, Aber Nurhadi.
Kata dia, bantuan yang kini dialihkan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), memunculkan aturan baru yang tidak memperbolehkan dinas mengganti sekolah yang akan mendapatkan bantuan.
Dengan demikian, kata Aber, sekolah tidak lagi menggunakan sistem swakelola untuk pembangunannya. Tapi dilakukan oleh PUPR Provinsi Banten dengan sistem lelang. Jadi dari Kemendikbud dicabut dipindahkan ke Kementerian PUPR. Kemudian dari Kementerian PUPR ke PUPR provinsi.
“Dari sana mekanismenya lelang, sehingga tidak swakelola lagi. Nah, kita tidak bisa tahu sekarang berapa bantuan pemerintah 2019, belum ada keputusan. Makin sulit. Kalau tahun kemarin dengan sistem langsung, kita bisa koordinasi ke Kemendikbud. Bisa komunikasi dan lobi,” terangnya.
Dengan komunikasi langsung dan ada lobi, maka pihaknya bisa menyampaikan kondisi sekolah terbaru. Sehingga ketika ada sekolah penerima bantuan yang sudah dibangun masih bisa diganti oleh dinas. “Artinya lobi itu kalau ada sekolah yang sudah dibangun bisa kita ajukan penggantinya,” tegasnya.
Sedangkan dengan sistem baru, ketika terjadi masalah, dinas hanya boleh mencoret sekolah tersebut untuk tidak mendapatkan bantuan tanpa boleh menggantinya. Dengan demikian, dinas tidak bisa memperbanyak penerima bantuan.
“Bantuan pemerintah sekarang itu kelemahannya, jadi kita tidak bisa memperbanyak bantuan. Datanya sendiri diambil dari Dapodik,” pungkasnya.(anm)