TANGERANG – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil ungkap dan menangkap residivis spesialis pencurian rumah kosong yang puluhan kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Dalam setiap aksinya tersangka mengetuk pintu rumah yang menjadi sasaran aksi kejahatannya, setelah di pastikan rumah tersebut dalam keadaan tak bertuan mereka segera melancarkan aksi nya dengan mencongkel pintu ataupun jendela dengan menggunakan obeng, setelah pintu berhasil di bobol tersangaka masuk dan menguras barang barang korban dengan leluasa.
Dua orang tersangka spesialis pencurian rumah kosong Hasan dan Rudi sanjaya berhasil di tangkap oleh jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya wilayah pasar kemis Kabupaten Tangerang pada jum,at (2/7/2020).
Penangkapn kedua tersangka berdasarkan laporan salah seorang warga Cikokol Kota Tangerang, dimana harta benda korban hilang saat rumah nya di tinggal bekerja dengan kondisi pintu rumah dalam keadaan rusak.
Saat di tangkap, kedua tersangka di masing masing kediaman nya tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan petugas polisi melakukan penggeledahan seisi rumah guna mencari barang bukti hasil kejahatannya, namun menurut keterangan dari kedua tersangka, barang hasil kejahatannya itu sudah mereka jual di sebuah toko seluler dan game di daerah pasar kemis Kota Tangerang.
Dalam perjalanan menuju Mapolres Metro Tangerang Kota kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas polisi, hingga akhirnya dilakukan tindakan terukur kapada kedua kaki tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto pada saat gelar perkara di Mapolres Metro Tangerang Kota Jum,at (10/7/2020) mengatakan, tersangka merupakan residivis, karena sudah berulang kali melakukan pencurian di rumah rumah kosong.
“penghuninya bekerja, dan kedua tersangka sudah dua kali masuk penjara di lapas jambe Kabupaten Tangerang” katanys.
Lanjutnya, tersangka juga melakukan modus dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, “Sebelum masuk tersangka mengetuk pintu rumah calon korbannya, setelah di pastikan bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong tak berpenghuni, kedua tersangka kemudian mencongkel pintu atau jendela rumah tersebut dan setelah berhasil terbuka kedua tersangka memasuki rumah tersebut dan menguras harta benda yang berada di dalam rumah” ucapnya.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang hasil kejahatan mulai dari telefon genggam, perlengkapan game serta peralatan yang di gunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatan nya berupa obeng dan senjata tajam jenis pisau yang dapat di gunakan untuk melukai korbannya apabila melawan.
Kini kedua tersangka di amankan di Polres Metro Tangerang Kota, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana kedua tersangka di ancam dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Bd)