CILEGON – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus ekspedisi antar provinsi, di Kota Cilegon.
Kepastian ini diketahui, usai Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono di dampingi Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakor lantas Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri, dan Dir Tipid Narkoba menggelar press conference, di halaman Kantor ASDP Merak, Rabu (20/5/2020).
Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran sabu. Dari tangan para tersangka, pihak berwajib menyita sabu seberat 71 kilogram
“Total barang bukti yang di sita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda. Ada di Pekan Baru dan Jakarta,” jelas Gatot
Ia menuturkan, kasus mampu diungkap berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi virus corona atau Covid-19, sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda jajaran.
“Kami di bantu oleh Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, sukses menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang di sembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT. AMP di check point pelabuhan Bakauheni pada 8 Mei 2020 lalu,” jelasnya
Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT. Alidon Expres Makmur Jakarta
“Dari hasil pengembangan, kita menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT. Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu,” terangnya.
Setelah melakukan penangkapan, tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT. Alidon telah menerima 10 kg sabu dari PT. Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT. APM kepada ekspedisi PT. Alidon Cabang Lampung.
Selain itu, informasi lain yang diperoleh, dalam paket milik PT. langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi lima kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang di kirimkan kepada PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kembali melakukan penyelidikan dan kembali mengamankan barang bukti sabu seberat lima kg yang dikemas dalam lima bungkus dalam dus berisi tepung. Sopir dan kenek truk expedisi PT. Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking sabu,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(yan)













