CILEGON – Polisi mengamankan dua pembuang limbah kertas di kawasan industri Krakatau Steel, Cilegon. Limbah tersebut diduga dibuang tanpa dilengkapi izin angkut dan buang.
“Itu bukan B3, kalau penyelidikan sementara bukan B3. Limbahnya sih memang benar,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana, Kamis (13/2/2020).
Awalnya, para pembuang limbah ini ditangkap oleh pihak keamanan kawasan industri. Sekuriti kemudian melaporkan ke pihak kepolisian dan langsung diamankan.
“D itangkap oleh sekuriti dan diserahkan ke kita. Masih dalam proses penyelidikan. Jadi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi BAnten juga melakukan penyelidikan, jadi sama-sama aja,” ujarnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus pembuangan limbah kertas tersebut, apakah memiliki izin penyimpanan atau pembuangan di lokasi itu.
“Kita amankan dua sopir dan dua truk, tapi nanti kami kembangkan lagi siapa-siapa yang nyuruh, ada beberapa nama yang dikantongi penyidik,” jelasnya.
Jika tidak terbukti bersalah, polisi akan melepaskan kedua sopir tersebut. Meski demikian, penyidik masih mengembangkan siapa pemilik angkutan truk dan perusahaan pembuang limbah.
“Kalau memang tidak melakukan pelanggaran, kita lepasin. Sementara dari DLH secara komunikasi lisan bukan B3. Hanya saja, limbah tetep harus ada izinnya, baik penyimpanan maupun angkut,” tegasnya.(dtc)