TANGERANG – Polda Banten sudah mengeluarkan 4.224 teguran simpatik selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, kepada awak media saat menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB, Selasa (28/4/2020).
Kata dia, jumlah tersebut didapat dari enam lokasi check poin khusus di Kabupaten Tangerang. Pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.
“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” papar Edy.
Ia melanjutkan, bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, petugas akan gencar memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.
“Kami pun bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait, tak bosan memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, dari data yang didapat, jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang ada 317.404 unit.
Selanjutnya, dari hasil pendataan juga diketahui, di wilayah Kabupaten Tangerang mengalami penurunan terkait Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dari 210 menjadi 207 orang. Berikutnya, angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Tetap 127 orang, jumlah Positif yaitu 24 orang, dan Jumlah meninggal dunia tetap 10 orang.(muh)