SERANG – Tim Polda Banten memeriksa 12 orang saksi termasuk gurandil terkait penambangan emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Lebak. Empat lokasi tambang emas untuk sementara diberi garis polisi.
Tambang emas yang ditutup berada di dua lokasi di Kampung Cikomara Kecamatan Lebak Gedong, Kampung Hamberang dan Kampung Tajur, Kecamatan Cipanas.
Kapolda Banten, Irjen Agung Sabar Santoso mengatakan, satgas melakukan penyelidikan dan investigasi ke lokasi tambang ilegal. Ada barang bukti yang diamankan dan memeriksa 12 orang.
“Empat tempat pengolahan tambang di wilayah Lebak Gedong dan Cipanas, kita lakukan penindakan berupa pemasangan garis police line. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, baik terhadap pekerja, pengawas dan saksi ahli,” kata Agung di Serang, Banten, Senin (20/1/2020).
Barang bukti yang diamankan yakni alat pengolahan emas, merkuri hingga batu yang akan diolah menjadi emas.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sementara itu, pemilik tambang emas ilegal belum diperiksa karena sedang tidak ada di rumah.
“Para pemilik juga belum kita periksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah. Namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawabnya” pungkasnya.(dtc)