SERANG – Perusahaan ternak ayam yang meresahkan warga di Desa Seuat, Kecamatan Petir, akan disegel Jumat (15/2/2019).
Kepastian itu diketahui, saat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang melakukan audiensi pada Kamis (14/2/2019).
Pada acara tersebut, tampak hadir Satpol PP Kabupaten Serang, perwakilan perusahaan, dan perwakilan masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsudin mengatakan, sudah tidak bisa mentoleransi. Jadi dengan sangat terpaksa meminta perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas.
Apalagi mereka belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Besok akan kami pasang plang bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB dan menyegel lokasi supaya tidak ada kegiatan apapun. Silahkan diurus dulu izinnya,” paparnya.
Tapi, tidak hanya perusahaan yang harus mengurus IMB. Yayasan Riyadul Ulum juga demikian. Belum memiliki IMB. “Kalau kegiatan belajar mengajarnya silahkan diteruskan. Tidak masalah, yang penting izin IMB segera di proses secepatnya,” ucapnya.
Terkait adanya penolakan dari warga terhadap peternakan ayam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menawarkan dua alternatif untuk kedua pihak.
Yang pertama tawarkan ruislag atau tukar guling lahan antara perusahaan dan yayasan. Yang kedua, lahan peternakan harus mundur ke belakang sehingga tidak berdekatan langsung dengan yayasan.
Perwakilan pemilik perusahaan peternakan ayam, Felicia Cahyadi mengaku menerima keputusan penyegelan yang akan dilakukan.
Lalu, perusahaan tidak keberatan atas dua alternatif yang disampaikan dan akan mengikuti apa yang ditawarkan oleh Pemkab Serang.
“Kalau kami terima dan ikut saja. Yang menolak kan justru warga. Yasudahlah, kalaupun harus mencari lahan atau mundur, akan kita dilaksanakan,” jelasnya.
Sayangnya, disela sela audiensi sempat terjadi kericuhan. Tepatnya saat salah seorang warga yang mengaitkan dengan SARA. Beruntung kericuhan tidak berlangsung lama dan audiensi kembali berlangsung hingga selesai.(anm)