SERANG – Keberadaan ternak ayam di Desa Seuat Induk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang yang diresahkan warga, bisa ditutup secara permanen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin, Selasa (12/2/2019).
Kata dia, dirinya sudah mengecek langsung dan mengukur areal perusahaan ayam milik bapak Efdian. Di mana jarak perusahaan dengan warga ke samping hanya lima meter dan ke belakang 1,5 meter.
“Bila demikian, tidak bisa kami berikan izin. Apalagi Izin Mendirkan Bangunan (IMB). Menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM). Di sebelahnya ada pusat pendidikan. Masa berdampingan dengan ternak ayam. Yang ada bau, sumber penyakit, dan lain-lain,” papar Syamsuddin.
Maka dari itu, perusahaan bisa ditutup secara permanen dan DPMPTSP Kabupaten Serang telah merekomendasikan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah agar tidak memberikan izin apapun juga.
“Kecuali pihak perusahaan mau menerima masukan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan warga saat mediasi Kamis (14/2),” ucapnya.
Saat mediasi nanti, Syamsuddin telah diintruksikan Bupati agar pihak perusahaan bersedia menyediakan lahan pengganti untuk madrasah. Saat ini, madrasah hanya memiliki luas empat sampai lima ribu meter saja. Sedangkan perusahaan lahannya sangat luas.
“Harus mau mencari lahan pengganti yah, minimal tujuh sampai 10 ribu meter lah. Lalu letaknya harus strategis dan juga misal madrasah awalnya punya tiga ruang kelas, saat diganti minimal jadi lima. Ada manfaat yang berguna,” harapnya.
Bila sampai pihak perusahaan tidak menerimanya, dirinya curiga ada sesuatu yang memiliki target-target tertentu yang tidak bisa diselesaikan. “Dan kalaupun kita sampai memberikan izin kepada perusahaan, mereka harus pindah tidak di tempat sekarang yang lagi dilakukan pembangunan. Jauh dari madrasah,” tegasnya.
Selain perusahaan ayam, Syamsuddin juga melaporkan batching plant yang ada juga di Kecamatan Petir kepada bupati. Hanya saja, pihak perusahan sudah memindahkannya karena memang mengganggu masyarakat.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Entus Mahmud Sahiri mewanti-wanti agar pada mediasi nanti pihak pengembang ataupimpinan perusahaan harus datang.
“Jangan sampai diwakilkan. Bila tetap menggunakan kuasa hukum, harus orang yang berwenang untuk mengambil sebuah kebijakan, agar ada titik temu,” pungkasnya.(anm)