• Latest
  • Trending
Perusahaan Ternak Ayam di Kecamatan Petir Bisa Ditutup Permanen

Perusahaan Ternak Ayam di Kecamatan Petir Bisa Ditutup Permanen

Februari 12, 2019
5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

Februari 6, 2023
Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

Februari 6, 2023
Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Februari 6, 2023
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Februari 2, 2023
173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

Februari 2, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Senin, Februari 6, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

    Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Perusahaan Ternak Ayam di Kecamatan Petir Bisa Ditutup Permanen

by admin
Februari 12, 2019
in News, Pemerintah
0
Perusahaan Ternak Ayam di Kecamatan Petir Bisa Ditutup Permanen

Pekerja mengambil telur di kandang ayam petelur Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (4/4). Akibat cuaca tidak menentu dan hujan hasil produksi telur menurun, dari biasanya menghasilkan 15 peti saat ini hanya mampu memperoleh 12 peti telur atau 4,5 kuital telur per harinya dengan harga jual Rp17.000 per kilogram. Para peternak berharap pemerintah dapat menstabilkan harga telur dipasaran serta mempunyai harga standar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/kye/17

SERANG – Keberadaan ternak ayam di Desa Seuat Induk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang yang diresahkan warga, bisa ditutup secara permanen.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin, Selasa (12/2/2019).

Kata dia, dirinya sudah mengecek langsung dan mengukur areal perusahaan ayam milik bapak Efdian. Di mana jarak perusahaan dengan warga ke samping hanya lima meter dan ke belakang 1,5 meter.

“Bila demikian, tidak bisa kami berikan izin. Apalagi Izin Mendirkan Bangunan (IMB). Menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM). Di sebelahnya ada pusat pendidikan. Masa berdampingan dengan ternak ayam. Yang ada bau, sumber penyakit, dan lain-lain,” papar Syamsuddin.

Maka dari itu, perusahaan bisa ditutup secara permanen dan DPMPTSP Kabupaten Serang telah merekomendasikan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah agar tidak memberikan izin apapun juga.

“Kecuali pihak perusahaan mau menerima masukan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan warga saat mediasi Kamis (14/2),” ucapnya.

Saat mediasi nanti, Syamsuddin telah diintruksikan Bupati agar pihak perusahaan bersedia menyediakan lahan pengganti untuk madrasah. Saat ini, madrasah hanya memiliki luas empat sampai lima ribu meter saja. Sedangkan perusahaan lahannya sangat luas.

“Harus mau mencari lahan pengganti yah, minimal tujuh sampai 10 ribu meter lah. Lalu letaknya harus strategis dan juga misal madrasah awalnya punya tiga ruang kelas, saat diganti minimal jadi lima. Ada manfaat yang berguna,” harapnya.

Bila sampai pihak perusahaan tidak menerimanya, dirinya curiga ada sesuatu yang memiliki target-target tertentu yang tidak bisa diselesaikan. “Dan kalaupun kita sampai memberikan izin kepada perusahaan, mereka harus pindah tidak di tempat sekarang yang lagi dilakukan pembangunan. Jauh dari madrasah,” tegasnya.

Selain perusahaan ayam, Syamsuddin juga melaporkan batching plant yang ada juga di Kecamatan Petir kepada bupati. Hanya saja, pihak perusahan sudah memindahkannya karena memang mengganggu masyarakat.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Entus Mahmud Sahiri mewanti-wanti agar pada mediasi nanti pihak pengembang ataupimpinan perusahaan harus datang.

“Jangan sampai diwakilkan. Bila tetap menggunakan kuasa hukum, harus orang yang berwenang untuk mengambil sebuah kebijakan, agar ada titik temu,” pungkasnya.(anm)

Previous Post

Nasuha Bergabung dengan Perserang

Next Post

Pembanting Motor Masuk Jeruji, Orang Tua Pilih Pergi

admin

admin

Next Post
Pembanting Motor Masuk Jeruji, Orang Tua Pilih Pergi

Pembanting Motor Masuk Jeruji, Orang Tua Pilih Pergi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In