SERANG – Seluruh perusahaan di Kabupaten Serang diingatkan untuk menyiapkan kuota kusus bagi pelamar penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, R Setiawan.
Kata dia, himbauan itu jelas nyatanya karena ada atuan yang mengikat. Tepatnya berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 2016, dalam bab Penyandang Disablitas di pasal 53 ayat 1.
Di mana Pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD, wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Hanya saja, kami sosialisasi peraturan tersebut belum maksimal di Kabupaten Serang. Maklum terbentur anggaran,” tuturnya.
Tapi dirinya berjanji, ke depan akan dimaksimalkan.
“Insya Allah di masa yang akan datang akan kami sosialisasikan secara seremonial atau acara kusus,” janjinya.(net/muh)













