SERANG – Gencarnya penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digalakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) di Kabupaten Serang, berbanding terbalik dengan sikap DPRD. Mereka menilai, perda tersebut tidak ada manfaatnya.
Hal itu disampaikan langsung Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin. Kata dia, sudah cukup untuk mengingatkan masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) soal Perda KTR.
“Menurut saya tidak terlalu bermanfaat bagi masyarakat. Apa untungnya coba saya tanya? Kalau dikaitkan soal kesehatan, rokok kan pribadi. Jadi lebih baik membuat program bemanfaat saja seperti kemiskinan dan lain-lain,” papar Muhsinin.
“Lagipula, kitanya aja susah dan saya sendiri juga merokok. Jadi percuma bila diingatkan kembali,” tambahnya.
Seperti diketahui, pada Senin (7/1/2019) Satpol PP melakukan sidak sidak di Setda, DPRD, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD), Perkim, Bappeda, BPKAD, Badan Arsip, dan LH. Hasilnya, lima Apratur Sipil Negara (ASN) tertangkap basah dan harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 10 Januari 2019.(anm)