Jakarta – Tim Cyber Indonesia resmi melaporkan penipuan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi), ke Polda Metro Jaya. Modus pelaku adalah berpura-pura menawarkan pinjaman uang kepada korban.
“Jadi pada hari ini kita telah melaporkan seorang berinisial S atas dugaan tindak pidana penipuan arau penggelapan sebagaimana Pasal 378-372 KUHP,” kata Aulia Fahmi selaku kuasa hukum dari Tim Cyber Indonesia, Aulia Fahmi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Fahmi menjelaskan, awalnya pelaku berinisial S mendatangi kliennya, Heru selepas acara pengajian di sebuah pondok pesantren di Jakarta Timur, sekitar tanggal 14 Desember 2018. S menawarkan pinjaman lunak sebesar Rp 15 juta kepada Heru.
“Pinjaman lunak itu, pinjaman tanpa bunga sebesar 15 juta rupiah. Cuma untuk mencairkan pinjman tersebut harus didahului pembayaran administrasi sebesar Rp 550 ribu dan bervariasi orang-orangnya bayar administrasinya,” terang Fahmi.
Dalam percakapan, S menyinggung bahwa dana tersebut berasal dari tokoh besar di Indonesia. S juga menyebut bahwa pinjaman tidak perlu dikembalikan jika Jokowi terpilih sebagai presiden lagi.
“Saat si S menjanjikan ada narasi-narasi yang dibangun yaitu bahwa uang ini uang salah satu tokoh besar di indonesia. Apabila nanti Jokowi menang, maka uang ini tidak wajib dikembalikan,” ungkapnya.
Heru pun akhirnya terbujuk rayuan S. Dia kemudian menyetorkan uang Rp 550 ribu ke rekening S.
“Ketika diberikan uang Rp 550 ribu untuk administrasi, 2 hari kemudian pelaku ingkar janji. Dia janji tanggal 30 (Desember 2018), dikejar tanggal 30 ternyata malah sulit dihubungi,” ungkapnya.
Selain Heru, ada sejumlah korban lainnya yang juga tertipu. Para korban mengalami kerugian antara Rp 500-650 ribu.(detik.com)