JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui masih ada beberapa permasalahan yang harus dihadapi di sektor minyak dan gas bumi (Migas). Salah satunya masalah pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) dan pencurian dengan melubangi pipa (ilegal tapping).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, kasus pengeboran minyak ilegal masih marak terjadi. Oleh karenanya permasalahan ini harus segera diatasi oleh pemerintah.
”Ilegal driling merupakan permasalahan sektor migas jadi tantangan pemerintah,” ujarnya dalam acara rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Menurut pria yang kerap disapa Djoksis, pengeboran ilegal sangat membahayakan. Karena tidak memiliki izin sehingga drilling yang dilakukan juga tidak mempertimbangkan faktor keamanan dan lingkungan.
Djoko menambahkan, ilegal drilling ini juga masuk dalam kategori pidana. Karena yang bersangkutan melanggar aturan karena tidak memiliki izin mengebor sumur minyak.
Djoko melanjutkan, selama 2017 pihaknya sudah menertibkan 126 pengeboran minyak ilegal di Sumatera Selatan dengan menutupnya. Selain itu ada juga 110 sumur ilegal di WK Techwin Benakat South Betung Ltd yang telah ditutup.
Sementara itu, pengeboran minyak ilegal di Blora dan Bojonegoro justru berbeda. Sebab pengeboran sumur ilegal ini diarahkan untuk ke pengusahaan sumur tua melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bekerja sama dengan PT Pertamina EP sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2008.
“Menurut peraturan dan perundangan tidak memiliki izin sebagai tindakan pidana,” ucapnya.
Meskipun begitu lanjut Djoksis, beberapa sumur ilegal masih terjadi dan belum ditindaklanjuti. Bahkan terdapat indikasi seperti di Jambi, sebagian sumur-sumur yang telah ditutup di WK PT.Pertamina EP Asset 1, dibuka kembali oleh oknum penambang, sehingga sumur ilegal diperkirakan bertambah menjadi 82 titik, dari yang semula berjumlah 49 sumur ilegal dan telah berhasil ditutup.
”Terlepas sumber illegal drilling yang sudah ditutup masih banyak yang beroperasi dan marak di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan Samsu mengatakan, pihaknya akan melakukan penghitungan mengenai potensi kerugian yang diakibatkan oleh ilegal drilling. Sehingga untuk saat ini pihaknya belum bisa mengatakan betapa angka total kerugian yang diakibatkan oleh pencurian pengeboran sumur minyak ilegal tersebut.
“Kita akan lakukan perhitungan berdasarkan apa yg kita ketahui berapa sebenarnya potensi yang mungkin terjadi dikarenakan adanua Illegal drilling ini. Dan tari sudah digambarkan oleh bu Dirut Illegal drilling terjadi di beberapa lokasi jadi kita harus lakukan perhitungan kembali secara lebih teliti beraa potensinya,” jelasnya. (Dhan/Okefinance)