SERANG – Bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Serang pada 2020 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalami penundaan sebanyak 35 persen.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang tentang pembukaan masa sidang ketiga, Senin (4/5/2020).
Kata dia, penundaan terjadi akibat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum melaporkan hasil refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan virus corona atau Covid-19.
Alhasil, mereka harus melakukan penyesuaian program kerja dan kegiatan yang akan direalisasikan. “DAU kita pencairannya ditunda sebesar 35 persen. Jadi kita harus menyesuaikan dan mereview anggaran dan program kerja, kecuali yang sudah jadi target Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kami usahakan maksimal karena tahun ini tahun terakhir,” papar Pandji.
Ia berharap, semua pihak harus bijak dalam menyikapi penundaan pencairan DAU tersebut dengan menghilangkan beberapa acara yang sifatnya seremoni seperti perjalanan dinas, study banding, dan beberapa kegiatan lainnya.
“Kami telah merefocusing dana yang difokuskan untuk penanganan Covid-19. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) kemungkinan ditarik ke pusat semua 100 persen,” bebernya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Fairu Zabadi menyampaikan, pemerintah pusat bukan melalukan pengurangan namun penundaan.
“Iya betul DAU Kabupaten Serang untuk bulan Mei 2020 oleh Kemenkeu dikenakan penundaan sebesar 35 persen, karena belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD hasil refocusing untuk Covid-19 dan penyesuaian pengurangan pendapatan dan penyesuaian belanja,” bebernya.
Dia mengungkapkan, laporan penyesuaian APBD tersebut seharusnya disampaikan tepat waktu yakni 23 Maret bulan lalu. Namun Pemkab Serang belum menyampaikan karena harus memformulasikan dan menghitung kembali ringkasan APBD 2020 antara pendapatan dan belanja yang ada di Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (Simral).
“Jadi pengurangan pendapatan dan belanja dan yang lainnya harus dikonsolidasikan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi Simral,” pungkasnya.(muh)














