SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menunda Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) untuk SMA/SMK. Keputusan ini diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, M Yusuf.
“Menunda pelaksanaan ujian nasional tahun 2020 tingkat SMA dan SMK melalui susulan surat Nomor 420/0931-Dindikbud/2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Corona,” kata Yusuf dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).
Keputusan penundaan mempertimbangkan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona yang disampaikan oleh gubernur Banten pada Minggu (15/3/2020) kemarin.
“Penundaan pelaksanaan ujian nasional untuk Provinsi Banten ditunda untuk waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Yusuf.
Langkah penundaan ujian nasional ini jadi rangkaian keputusan di tengah pandemi virus Corona. Ujian nasional sebelumnya akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal namun kemudian ditunda.
Selain itu, beberapa kepala daerah sudah memberi instruksi meliburkan siswa. Kepala daerah se-Tangerang Raya atau Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sepakat meliburkan sekolah mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP.
Hal yang sama juga diterapkan di Kota Serang dan Kabupeten Lebak. Siswa diminta tetap belajar di rumah dan dilarang ke lokasi keramaian mulai tanggal 16 sampai 30 Maret 2020.(dtc)