SERANG – Pemerintah Provinsi Banten segera menyalurkan dana hibah untuk pondok pesantren. Adapun proses pencairannya, akan ditransfer melalui rekening masing-masing pondok pesantren penerima dana hibah.
“Segera berikan haknya kepada penerima dana (pondok pesantren). Jangan ditunda-tunda dan jangan sampai ada potongan,” demikian instruksi Gubernur Wahidin Halim kepada Biro Kesejahteraan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Banten, saat memberikan pengarahan kepada 130 pondok pesantren yang akan mendapatkan dana hibah dari Provinsi Banten di Aula Masjid Raya Al Bantani KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (18/2/2020).
Diketahui, pada tahun 2020 Provinsi Banten mengalokasikan anggaran dana hibah sekitar Rp 117 miliar untuk 3.926 pondok pesantren calon penerima dana hibah. Masing-masing pondok pesantren bakal mendapatkan dana hibah sebesar Rp 30 juta.
“Penyaluran dana hibah ini jangan sampai ada yang fiktif. Agar pemberian dana hibah itu bisa tepat sasaran dan bermanfaat bagi pengembangan pondok pesantren di Banten,” ungkap Gubernur.(net)