SERANG – Pemerintah Provinsi Banten yang dipimpin oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mendapatkan penghargaan predikat terbaik urutan ke-3 capaian aksi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi secara nasional tahun 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi mengatakan, selama ini dirinya sudah menjalani arahan KPK dan Gubernur Banten serta Wakil Gibernur Banten dalam menjalankan tugas pada roda pemerintah Provinsi Banten.
“Selama kami mendapatkan arahan, alhamdulillah hasil yang cukup membanggakan. Betul, sebuah kebanggaan dibawah kepemimpinan Pak Wahidin dan Pak Andika pada tahun 2019 Pemprov Banten mendapatkan penghargaan dari KPK RI dengan urutan ke 3 (tiga) sebagai daerah yang memilki komitmen dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sementara disampaikan oleh Koordinator Wilayah II Korsupgah Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, fokus strategi nasional pencegahan korupsi pada 3 area yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi serta area intervensi Korsupgah KPK. Terhadap Banten, KPK memberikan apresiasi karena termasuk kategori daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk pelaksanan renaksi yakni urutan ketiga secara nasional.
“KPK apresiasi upaya Banten pada tahun 2019 karena masuk peringkat ke 3 kategori daerah yang memiliki komitmen tinggi pelaksanaan renaksi. Semoga kedepan semakin baik dan terus meningkat prestasinya,” tutur Asep saat menggelar Rakor melalui teleconference bersama Gubernur Banten beserta jajaran.
Sementara, Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi kepada kepada Jajarannya beserta KPK RI yang telah bekerjasama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di Provinsi Banten.
“Saya mengapresiasi jajaran pemerintahan yang telah berjuang memberikan pelayanan untuk masyarakat dan menciptakan paradigma baru yang menunjukkan keberhasilan. Ini tidak lepas dari upaya-upaya pemberantasan korupsi yang didalamnya adalah pencegahan, termasuk koordinasi dengan tim Korsupgah. Atas hal itu, saya menyampaikan terimakasih kepada KPK khususnya Satgas Korsupgah di Banten yang terus mengawal dan melakukan pembinaan,”ujar Gubernur disela-sela teleconference bersama KPK RI, Bupati Walikota dan jajaran dinas.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi Banten tahun 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 yang meliputi 8 area intervensi yaitu : perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola dana desa, progres berdasarkan hasil verifikasi tim Korsupgah KPK telah mencapai 93, atau berada pada urutan ke-3 secara nasional dari 34 Provinsi se-Indonesia. Beberapa hari yang lalu, Pemerintah Provinsi Banten dalam tata kelola keuangan semakin baik salah satunya terlihat dengan telah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga 4 kali berturut-turut. (Dhan/net)