SERANG – Banyaknya keluhan masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Penesuaian Tarif Pajak atau Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan meninjau ulang produk hukum tersebut.
Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar. “Ya, kita akan meriview ulang terkait perda tersebut. Soalnya saya banyak mendengar keluhan dari Wajib Pajak (WP) soal kenaikan yang lumayan tinggi terutama pengguna kendaraan minibus, meski kenaikan yang diberlakukan pada Maret 2019 lalu sebenarnya sudah melalui kajian,” tuturnya.
Pihaknya pun telah mengusulkan peninjauan ulang perda dan mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Banten periode 2014-2019.
Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 diatur kenaikan pajak kendaraan sebesar 0,25 persen dari sebelumnya 1,50 persen kini menjadi 1,75 persen. Kuusus biaya balik nama kendaraan bermotor naik 2,5 persen dari awal 10 persen menjadi 12,5 persen.
Salah satu WP asal Kota Serang, Nuni Mulkiah mengaku kenaikan pajak dirasa memberatkan. “Saya bayar pajak mobil Toyota Agya pada tahun 2018 hanya Rp 1,4 juta. Tahun ini bukannya turun malah naik jadi dua juta rupiah,” keluhnya.(net/muh)