SERANG – Pemerintah Kota Serang melalui Walikota mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberian insentif kusus bagi para guru honorer. Nilainya sebesar Rp 200.000 per bulan.
Walikota Serang Syafrudin menjelaskan, beban kerja guru honorer dan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hampir sama, namun kesejahteraannya jauh berbeda.
“SK ini kami keluarkan bersamaan dengan momentum Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN). “Guru merupakan kunci kesuksesan dalam memajukan Kota Serang,” tegasnya, Senin (25/11/2019).
Ia mengatakan, sebenarnya sudah diberikan honor tapi tidak sebesar kabupaten/kota yang maju, di Kota Serang hanya mampu Rp 200 ribu. “Insyaallah bertahap dari 2020 sampai kesana lebih dari itu mudah-mudahan sampai Rp 500 ribu,” katanya.(net)