SERANG – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten di Palima, Kota Serang, Jumat (13/3/2020). LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Agus Khotib.
Tatu mengaku optimistis untuk kesembilan kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. “Kami Harus optimis (meraih opini WTP), tim juga sudah bekerja dengan maksimal. Ini yang kesembilan, delapan kali kami mendapatkan WTP,” ujar Tatu usai menyerahkan LKPD 2019.
Ia didampingi Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayayasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Inspektur Rachmat Jaya, dan jajaran pejabat di lingkungan Setda Kabupaten Serang.
Orang nomor satu di Kabupaten Serang itu berharap, kualitas penyampaian laporan keuangan lebih baik dari tahun sebelumnya berdasarkan penilaian oleh BPK RI.
“Karena bentuk pertanggungjawaban kami dalam pengelolaan keuangan. Opini WTP bentuk bahwa pertangungjawaban keuangan yang sudah sesuai mekanisme standar akuntansi yang ditetapkan oleh BPK,” ungkapnya
Sedangkan terkait temuan BPK tahun sebelumnya, dia memastikan sudah diselesaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Temuan pun sudah selesai semua,” tegasnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Serang, Rachmat Jaya menyatakan, setelah diserahkannya LKPD tahun 2019, akan ditindaklanjuti oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. “Sebagai pemkab yang menyerahkan laporan keuangan, bagaimana ketika kita diperiksa harus memberi keyakinan yang memadai dengan laporan kepada tim pemeriksa bahwa laporan keuangan telah disusun dengan standar akuntansi pemerintah,” bebernya.
“Intinya kita merespons apa pun yang dibutuhkan tim pemeriksa dari BPK RI. Ketika dibutuhkan, kami harus memberikannya. Untuk di fisik kita memberi keleluasaan sesuai dengan kewenangannya BPK. Sebagai lembaga independen, kami harapkan menjadi lembaga yang profesional,” ucapnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Agus Khotib memberikan saran agar pemerintah daerah kooperatif saat tim auditor BPK melakukan pemeriksaan. “Seperti ketika ada ruangan tidak diperbolehkan diperiksa, itu salah satu mengganggu penilaian WTP,” pungkasnya.(muh)












