SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penerapan tanda tangan digital (digital signature) di Aula KH Syam’un, Kamis (3/9/2020). Nota Kesepahaman ini sebagai upaya percepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam administrasi pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, kerjasama tersebut dalam rangka pelaksanaan program reformasi birokrasi di bidang penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government di Kabupaten Serang. Hal itu sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Entus menyebutkan, maraknya kasus kejahatan elektronik (cyber crime) dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik menjadi salah satu yang melatar belakangi tentang pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik pada pemerintah daerah.
“Kami melaksanakan penerapan e-government dalam pengelolaan pemerintahan di segala sektor, termasuk penerapan tanda tangan digital,” ujar Entus dalam sambutannya.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menambahkan, tanda tangan digital membantu memenuhi tiga aspek keamanan informasi. Yakni pertama autentikasi (keaslian) pengirim/penerima yang memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar. Kedua integritas (keutuhan) data yang memastikan bahwa informasi tidak diubah atau dimodifikasi selama informasi tersebut disimpan atau pada saat dikirimkan.
Terakhir, mekanisme anti-sangkal (non-repudiasi) yang memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya.
“Penerapan tanda tangan elektronik di OPD di Kabupaten Serang juga untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik pemalsuan. Tanda tangan elektronik mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keaslian dokumen,” bebernya.
Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Giyanto Awan Sularso menyampaikan, kerjasama dalam menerapkan tanda tangan digital dan sudah tersertifikat sebanyak 263 lembaga. Baik kementerian pusat, pengadilan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan Usaha Milik Daerah (BUMD). perguruan tinggi, dan Pemkab Serang.
“Kami berharap dengan adanya perjanjian kedua belah pihak, bisa diimplementasikan secara penuh dalam lingkup pengamanan dan penandatanganan elektronik bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.
Diketahui, pemanfaatan tanda tangan elektronik telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
MoU dilakukan secara digital oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Anas Dwi Satya Prasadya didampingi Sekda Kabupaten serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri dan Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN Giyanto Awan Sularso ditemani Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN Rinaldy. Hadir juga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.(muh)