SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan Monitoring Center for Prevention (Pusat Pemantauan Pencegahan) atau MCP rencana aksi daerah. Ini sebagai upaya, mewujudkan daerah zero dari tindak pidana korupsi.
“Pada intinya Pemkab Kabupaten Serang siap mewujudkan rencana aksi daerah, yang diharapkan sesuai dari indikator-indikator yang sudah disepakati oleh KPK,” ujar Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya, usai Rapat Pembahasan dan Sosialisasi MCP Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK melalui Video Conference di Ruang KH. Syam’un, Senin (11/5/2020).
Ia menjelaskan, MCP kaitan dengan program rencana aksi daerah akan dilaksanakan pada tahun ini. Di mana ada delapan area dengan berbagai indikator dan sub-sub indikator yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Di situ ada target-target yang harus dicapai pada saat triwulan pertama, capaian kerja, dan ada capaian triwulan kedua. KPK akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan sekali,” terangnya.
Ia pun berharap, bahwa rencana aksi daerah tersebut, betul-betul sebagai implementasi pencegahan tindak pidana korupsi. “Bukan sekedar laporan tapi implementasinya, sehingga diharapkan bahwa ketika rencana aksi merangkap pencegahan berjalan, kita harus zero berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Untuk membuktikan zero dari tindak pidana korupsi, dia menyatakan, akan diketahui pada akhir 2020 mendatang. Jadi, untuk sekarang masih panjang prosesnya karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
“Nantinya akan lebih diaktifkan kembali rapat pembahasannya agar bisa lebih jelas tanya jawabnya,” pungkasnya.(muh)













