SERANG – Pasca tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dilakukan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendapatkan 370 orang dari kuota 422 yang disiapkan.
Kepastian ini didapat, saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar pertemuan di Lapangan Tenis Indoor, Setda Kabupaten Serang, Senin (7/1/2019).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Entus Mahmud Sahiri membenarkan hal tersebut. Kata dia, dari 9.992 pelamar yang ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), hanya 370 orang yang dinyatakan lulus.
“Makanya hari ini kami panggil untuk persiapan pemberkasaan. Di mana pemberkasaan sendiri dilakukan mulai 15-18 Januari mendatang,” papar Entus.
Dirinya pun tidak mempermasalahkan kuota 52 orang tidak terisi. “Kan memang tidak dinyatakan lulus. Untuk posisi yang kosong, mungkin saja bisa kita penuhi saat perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (P3K). Tapi dilihat saja dulu keputusan dari pusat seperti apa,” jelasnya.
Mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Serang juga mengucapkan rasa terima kasih kepada 370 orang yang telah terpilih dan mau mengabdi di Kabupaten Serang. Tapi, ia meminta harus disertai komitmen bahwa seorang ASN punya aturan dan norma yang setiap saat harus dijunjung tinggi baik di kantor diluar.
“Harus punya komitmen yang kuat dan saya ingin ke depan bisa menyesuaikan dengan lingkungan kerja, memperkuat OPD dan kapasitasn mereka untuk menjalankan tupoksi masing-masing,” tambahnya.
Sedangkan Plt BKPSDM Kabupaten Serang, Asep Saepudin menjelaskan, kuota ASN yang kurang tersebut, diantaranya terdiri dari Guru K2 sebanyak 45 orang, dokter gigi ada dua orang, rekam medis satu orang, psikolog dan sertifikasi profesi dua orang, elektro rekam medis ada satu orang.
“Ya, kita kembalikan ke pusat untuk pengisian kekosongan yang 52 orang seperti bagaimana,” tutur Asep.
Asep pun membeberkan, setelah pemberkasaan nanti, CASN masih belum bisa bekerja. Data yang masuk, nanti akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BKN, dibuatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CASN, baru bisa dibuat SK CASN oleh Pemkab Serang.
“Dan paling lama setelah enam bulan bekerja, harus melakukan diklat prajabatan supaya diangkat secara resmi jadi ASN Kabupaten Serang,” pungkasnya.(anm)